Informasi Terpercaya Masa Kini

Dipecat Jadi Guru oleh Sekolah,Novi Vokalis Band Sukatani Kini Ditawari Pekerjaan dari Bupati

0 22

TRIBUNJATIM.COM – Novi Citra Indriyati yang merupakan vokalis grup band Sukatani telah dipecat sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar.

Kabar Novi yang kini sudah diberhentikan tersebut dibenarkan pihak SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Mereka membenarkan bahwa Novi pernah tercatat sebagai guru di sekolah tersebut.

Baca juga: Pasien Kesal Ditolak Rawat Inap di RSUD Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ngaku Sudah Rutin Bayar Iuran

Novi yang bernama populer Twister Angel ini sudah tidak aktif mengajar di sekolah tersebut sejak awal Februari 2025.

Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan, pemberhentian Novi bukan disebabkan lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang viral di media sosial.

Pemecatan juga tidak terkait dengan permintaan maaf Novi dan rekannya kepada Polri atas lagu tersebut.

Ia mengatakan, pemberhentian Novi jauh sebelum video klarifikasi Novi atau pun lagu Bayar Bayar Bayar viral.

“Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ungkap Eti Endarwati, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (22/2/2025).

Eti mengungkap, Novi diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, Novi yang mengajar di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022 lalu, tak lagi dipekerjakan sebagai guru di sekolah tersebut karena melanggar kode etik internal.

“Berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik.

“Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami.”

“Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelasnya.

“Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya.”

“Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.

Eti mengungkapkan, Novi pernah menjadi guru wali kelas.

Novi juga berperilaku baik dan memiliki kompetensi mumpuni.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (dapodik).

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025), pukul 10.19 WIB.

Baca juga: Bagi-bagi Kendaraan Dinas ke Staf, Dedi Mulyadi Minta Mobil Mercedes Diubah Jadi Ambulans Buat Warga

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

“Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.

“Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pengambil keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.

Tak lama setelah isu pemecatan Novi merebak, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan Novi mengajar di sekolah-sekolah Purbalingga.

Fahmi menawarkan kesempatan kepada vokalis band Sukatani, yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, untuk mengabdi di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga.

Tawaran ini disampaikan Fahmi melalui akun Instagramnya, @fahmihnf, di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Magelang pada Sabtu (22/2/2025).

“Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ujar Fahmi, seperti dilansir dari Kompas.com.

Band Sukatani dikenal setelah lagunya berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menyinggung polisi viral di media sosial.

Lalu, Novi dan rekannya, Muhammad Syifa Al Lutfi, lewat video meminta maaf kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Band ini memiliki aksi panggung yang unik, di mana personelnya selalu memakai topeng dan bagi-bagi sayuran saat tampil.

Tak hanya itu, karakter band ini juga otentik karena acap kali menggunakan bahasa Jawa Banyumasan di beberapa lirik lagunya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Leave a comment