Ketentuan dan Syarat Menonaktifkan NPWP, Ini Daftar Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan
JAKARTA, KOMPAS.TV – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan yang memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau menjadikannya non-efektif.
Lalu, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan ini?
Syarat NPWP Bisa Dinonaktifkan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Artinya, jika NPWP sudah berstatus non-aktif, maka wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, Dwi menegaskan, NPWP tidak bisa dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mengatur soal petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, serta pengukuhan pengusaha kena pajak.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK Secara Online Terbaru
Daftar Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut kategori wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a (nomor 1) sampai dengan huruf j (nomor 10) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Lebih lanjut, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.
Permohonan ini dapat diajukan secara daring lewat aplikasi e-Registration, Kringpajang 1500200, atau secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.