Emang Boleh Ormas Minta THR ke Perusahaan? Begini Kata Pemda Karawang
REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Mendekati Idul Fitri, ada saja kebiasaan organisasi kemasyarakatan yang dilakukan terhadap perusahaan. Ormas biasanya meminta jatah THR. Padahal ormas tersebut tidak menjadi bagian integral perusahaan.
Emang boleh Ormas minta THR ke perusahaan?
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan agar pengurus LSM/Ormas di daerahnya tidak meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana, di Karawang, Sabtu menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan, tidak disebutkan keuangan ormas bersumber dari perusahaan.
Sesuai ketentuan itu disebutkan, keuangan ormas bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum maupun dari APBD dan APBN.
“Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah ya, celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah,” katanya.
Atas hal tersebut, Sujana mengimbau agar tidak ada Ormas/LSM di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan-perusahaan pada momentum menjelang lebaran tahun ini.
Ia mengingatkan agar para pengurus Ormas/LSM bisa saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR ke perusahaan. Sebab dikhawatirkan itu akan menjadi persoalan, apalagi jika dikaitkan dengan iklim investasi. Sesuai dengan catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 350 Ormas/LSM yang berbadan hukum.
“Ada 350-an Ormas/LSM di Karawang. Itu yang berbadan hukum ya. Kemungkinan dalam waktu ke depan bisa bertambah, karena banyak Ormas yang berkantor pusat di Jakarta membentuk kepengurusan di daerah-daerah,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya beredar di media sosial terkait dengan surat salah satu Ormas di Karawang yang meminta sumbangan THR ke perusahaan.
Dalam surat dengan kop atas nama ormas tersebut ditujukan kepada para pengusaha di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.
“Sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ingin mengajukan kompensasi tahunan/Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Klari dan sekitarnya untuk membantu lancarnya kegiatan operasional kami,” demikian poin dari isi surat tersebut.
Buka posko pengaduan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. “Para pekerja bisa melaporkan manakala perusahaan tidak memenuhi hak karyawan tentang THR, ” kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggun Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Ahad.
Ia menyampaikan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan. “Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, harusnya pemberian THR sesuai peraturan tersebut,” katanya.
Ia menuturkan jika pekerja tidak mendapatkan haknya terkait THR bisa melaporkan ke posko layanan aduan THR di Dinperinaker Temanggung. Selain itu, katanya, aduan bisa lewat Instagram, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun lewat kanal Lapor Gub dari provinsi. “Kami selaku pemerintah juga mengawal pemberian THR kepada pekerja dan sesuai regulasi harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” katanya.
Ia meminta perusahaan di Temanggung agar mematuhi regulasi tersebut. Ia juga berkomunikasi dengan HRD (Human Resource Development) hingga pemilik perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerja. “Dari komunikasi itu perusahaan menyatakan telah menyediakan dana untuk THR.
Lalu ada yang tinggal pencairan saja. Tapi kami akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu,” kata Sri Endang Prataningsih. Ia menuturkan tahun-tahun sebelumnya perusahaan di Temanggung termasuk patuh terhadap Permenaker.