Informasi Terpercaya Masa Kini

Siapa Saja Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025?

0 7

KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025). 

Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

  1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembayaran THR Lebih Awal agar Pekerja Leluasa Mudik

Kelompok yang berhak menerima THR PNS

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

1. ASN yang terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hari Terakhir Batas Pencairan, Ini Cara Buat Pengaduan jika THR Tidak Dibayarkan

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Leave a comment