Informasi Terpercaya Masa Kini

BPOM Tarik 54 Produk Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya, Cek Merek Kosmetik Anda!

0 3

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran, termasuk di media online.

Berdasarkan hasil tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa kosmetik termasuk ke dalam sediaan farmasi yang juga memiliki risiko terhadap kesehatan apabila diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau diproduksi dengan penambahan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Dibatalkan Imbas Rel di Grobogan Ambles, Tiket Dikembalikan 100 Persen

Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Taruna Ikrar menegaskan, BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” urai Taruna Ikrar dalam siaran persnya di laman BPOM.

“Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” tambah Taruna.

Dengan terjadinya pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko. BPOM telah melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya di seluruh platform.

Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.

Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten (takedown).

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo.

Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Taruna.

Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80% produk kosmetik lokal. Dengan angka ini, kosmetik menjadi komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.

“Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49% dari total pemilik izin edar kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini,” imbuh Taruna Ikrar.

Selain pertumbuhan positif tersebut, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi persyaratan sekaligus mendukung perkembangan kosmetik dalam negeri ini.

BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor.

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Kepala BPOM.

Baca Juga: Daftar Kereta yang Batal Beroperasi dan Ambil Rute Memutar karena Banjir di Grobogan

Berikut ini 54 produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya melansir laporan Public Warning (PW) BPOM Nomor PW: HM.01.1.1.12.24.99:

  1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series (No izin edar: NA18230116957)
  2. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner (No izin edar: NA18231210880)
  3. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series (No izin edar: NA18230116958)
  4. AMIGLOW Night Series (No izin edar: NA18230117333)
  5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream (No izin edar: -)
  6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing (No izin edar: NA18210100834)
  7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2 (No izin edar: NA18210100835)
  8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series (No izin edar: NA18230114061)
  9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai (No izin edar: NA18230116725)
  10. DR PURE Moisten – Skin Cream Night Cream (No izin edar: NA18200108741)
  11. EBY Whitening Booster (No izin edar: NA18231904077)
  12. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream (No izin edar: NA18220108791)
  13. F3 GLOWING Cream Malam (No izin edar: NA18210102486)
  14. F3 GLOWING Cream Siang (No izin edar: NA18210102490)
  15. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series (No izin edar: NA18230116430)
  16. GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
  17. HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
  18. LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar:-)
  19. LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar:-)
  20. LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465).  
  21. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
  22. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
  23. MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
  24. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
  25. MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
  26. MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar:NA18221900498)
  27. NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
  28. NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
  29. NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar:-)
  30. NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar:-)
  31. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
  32. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
  33. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
  34. R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
  35. R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
  36. R&D GLOW Night Cream (No izin edar:NA18210110128)
  37. RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar:-)
  38. RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar:-)
  39. RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar:-)
  40. RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar:-)
  41. RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
  42. SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar:-)
  43. SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
  44. SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
  45. SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
  46. SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
  47. SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
  48. SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
  49. SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
  50. SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks)- (Blusher) (No izin edar: NA11201200491)
  51. STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
  52. SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
  53. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
  54. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
Leave a comment