Viral di Medsos Penumpang Isap Vape di Pesawat, Bos Garuda: Tak Ada Toleransi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas
JAKARTA, KOMPAS.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA buka suara sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat.
Terkait hal tersebut, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut.
Dapat disampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menuturkan, sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (30/3/2025).
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang
Ia menceritakan, selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.
Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut.
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas atau kondisi off, cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tetapi sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” imbuh dia.
Baca juga: Viral Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta, Ini Penjelasan PT KAI
Wamildan menyebut, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.
“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional,” ujar dia.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutup dia.
Baca juga: Merokok di Dalam Pesawat, Penumpang Lion Air Dinyatakan Buron