Lapor LHKPN, Wamenpora Taufik Hidayat Punya Harta Rp 78,9 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat tercatat memiliki kekayaan sebesasr Rp 78.967.141.850 atau Rp 78,9 miliar.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Taufik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Desember 2024.
Dikutip dari LHKPKN yang dirilis KPK, harta kekayaan terbesar yang dimiliki Taufik berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 49,8 miliar.
Eks atlet bulu tangkis ini tercatat memiliki 6 bidang tanah yang berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bandung Barat, dan Karawang Barat.
Baca juga: Siapa 10 Menteri Kabinet Merah Putih Terkaya dalam LHKPN?
Taufik juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,5 miliar berupa 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor Beat.
Mobil yang dimiliki peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 ini terdiri dari Volkswagen Tiguan, Toyota Innova Zenix, dan BMW.
Selain itu, Taufik juga memiliki surat berharga sebesar Rp 14,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp 820 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian, harta lainnya mencapai Rp 6,4 miliar dan utang sebesar Rp 118 juta.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Baca juga: LHKPN Mayor Teddy: Harta Rp 15,3 Miliar, Tak Ada Utang, Ini Rincian Asetnya
Pahala mengatakan, KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
Ia mengatakan, terdapat satu staf khusus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, yang dilantik pada 6 Desember 2024, belum melaporkan LHKPN.
“58 orang ini belum pernah menyampaikan (LHKPN) sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa,” ujar Pahala, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun.
Sementara, pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.