Informasi Terpercaya Masa Kini

BYD Gugat Perusahaan yang Pakai Merek Denza di Indonesia

0 6

BYD Motor Indonesia (BMI) akan segera memulai aktivitas bisnis di Tanah Air pekan ini dengan peluncuran brand baru. Namun, perjalanannya ternyata dikabarkan sedang dirundung polemik terkait penggunaan nama Denza di dalam negeri.

Ini karena sudah ada perusahaan lain yang telah mendaftarkan nama Denza di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (PDKI Kemenkumham RI), jauh sebelum BYD Motor Indonesia.

Pada Nomor Permohonan DID2023053561, nomenklatur Denza sudah terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dengan tanggal pengajuan 3 Juli 2023 dan publikasinya pada tanggal 11 Juli 2023. Perlindungan merek Denza tersebut berakhir 3 Juli 2033.

Bila dicermati dari penjelasan deskripsi terkait nama Denza atas PT WNA, disebutkan termasuk dalam klasifikasi jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Seperti, alat pengaman kendaraan, alarm, dan sebagainya.

Sementara, BYD Company Limited sebagai pemegang merek Denza untuk kendaraan bermotor terlihat baru mendaftarkan nama dagangnya pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820. Sementara publikasinya pada 14 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, BYD juga banyak mendaftarkan nama terkait Denza lainnya. Seperti Denza B5, Denza B8, Denza D9L, Denza Z9GT, Denza Z9, Denza D9, dan Denza N9 yang menyangkut dengan produk otomotif.

Karenanya jenama China itu akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat laporan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada tanggal 3 Januari 2025.

Statusnya per hari Senin 20 Januari merupakan masa sidang yang ke-2, sidang sebelumnya pihak tergugat ditulis tidak hadir. Berikut beberapa poin petitum yang diajukan oleh BYD Motor Company

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.

  3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.

  4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.

  5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.

  6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.

  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.

  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.

  9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.

  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sementara itu Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Pandjaitan membenarkan proses pengajuan gugatan tersebut dan mengeklaim pihaknya telah lebih dahulu merek dagang Denza di dalam negeri.

“Adalah betul kami ada law action terkait claim brand name Denza. Hal tersebut dikarenakan kita sudah mendaftarkan merek dan paten Denza di global sejak tahun 2012,” ujar Luther kepada kumparan, Senin (20/1/2024).

Menurutnya, pendaftaran nama Denza yang dilakukan PT WNA pada tahun 2023 dinilai tindakan sepihak. Apalagi, entitas yang digugat tersebut melakukan aktivitas bisnis yang serupa dengan BYD Motor Indonesia.

“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha,” jelas Luther.

***

Leave a comment