Informasi Terpercaya Masa Kini

Soal Temuan Uang Rp 21 Miliar di Mobil Istri Rudi Suparmono, Kejagung: Pemanggilan Tunggu Sikap Penyidik

0 4

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyatakan pemanggilan istri eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, sepenuhnya bergantung pada keputusan penyidik. Hal ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan apakah Kejagung sudah menelusuri asal uang Rp 21 miliar yang ditemukan di mobil istri Rudi Suparmono dan kemungkinan memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika itu memang menjadi kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana ini tentu bisa saja dipanggil,” kata Harli kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 18 Januari 2025.

Sejak penetapan Rudi sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, penyidik telah menyusun rencana pemanggilan dan pemeriksaan saksi. “Dari sisi waktu mungkin dimulai minggu depan ini mulai pemeriksaan saksi untuk RS,” ujar Harli. Hingga saat ini, tutur dia, pihaknya masih menunggu langkah lebih lanjut dari tim penyidik ihwal kasus tersebut. “Kami tunggu bagaimana sikap penyidik,” ujarnya.

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang dalam jumlah fantastis itu saat menggeledah rumahnya. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, uang puluhan miliar rupiah tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumahnya. Barang bukti berupa uang terdiri atas berbagai valuta, yakni Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai Rp 21,14 miliar. Diketahui, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa malam.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung. Kini, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Ditemukan dalam Kondisi Tidak utuh

Leave a comment