Informasi Terpercaya Masa Kini

Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Rp 20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

0 4

TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi menyebutkan, tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merekrut para korbannya dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

“Para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Namun, setelah tergiur dengan iming-iming tersebut, ketujuh tersangka yang berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36) meminta uang muka kepada para korban sebanyak Rp 40 juta sampai dengan Rp 60 juta per orang.

Baca juga: Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, 7 Orang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Korban-korban ini rata-rata bervariasi. Mereka menyiapkan uang dan memberikan kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, bisa, tiket keberangkatan, termasuk segala akomodasi sampai nanti di tempat tujuan,” kata Yandri.

Dari uang muka itu, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000-Rp 8.000.000 per orang.

“Jadi ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 8 juta per kepala,” jelas dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap para tersangka saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.

Ketujuhnya yakni R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

“Ada tujuh orang tersangka yang saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah perekrut CPMI dan pihak yang membantu proses keberangkatan secara non prosedural,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Judi Online dan Scamming Picu Kasus TPPO

Menurut Ronald, para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Mereka dijanjikan bekerja di sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman dengan gaji tinggi, yaitu Rp 6-20 juta per bulan.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan rencana keberangkatan empat calon pekerja dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2025).

Namun, saat empat calon pekerja itu diperiksa imigrasi, ditemukan kejanggalan dokumen.

Pihak imigrasi lantas melaporkan kejanggalan itu ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan mengamankan empat CPMI tersebut.

“Setelah didata di kantor BP2MI, mereka dibawa ke Polresta Bandara untuk proses penyelidikan,” kata Yandri.

Baca juga: 8 Korban TPPO Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta untuk Jadi ART Ilegal di Qatar

Setelah melakukan penyelidikan terhadap empat korban, polisi akhirnya menangkap tujuh tersangka.

Ketujuh pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan CPMI lainnya di lokasi dan hari yang sama, Selasa (7/1/2025) pukul 17.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tujuh tersangka dan ada sembilan tersangka lainnya yang kemudian masih dalam daftar pencarian orang,” kata Yandri.

Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 81, junto Pasal Nomor 9, dan atau Pasal 83, junto Pasal 68, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kami juga menyelamatkan 25 calon pekerja migran yang menjadi korban. Mereka telah dikembalikan dan dalam pengawasan BP2MI,” tambah Yandri.

Leave a comment