Informasi Terpercaya Masa Kini

Natalius Pigai Beberkan Peran Kementerian HAM dalam Kasus Sengketa Tanah

0 2

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan penjelasan terkait peran kementeriannya dalam kasus-kasus sengketa tanah yang diduga terdapat pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/1).

Ketika ditanya mengenai langkah Kementerian HAM ke depan dalam menghadapi kasus sengketa tanah yang memuat isu pelanggaran HAM, Natalius menegaskan bahwa kementeriannya memiliki kewenangan sekaligus batasan.

“Ya kalau kami gini. Sengketa yang melibatkan urusan kementerian atau eksekutif, kita ikut kerja sama-sama. Mem-filter, memberi masukan, memberi dukungan. Kalau ada regulasi yang tidak berperspektif HAM, kita ikut memberi masukan,” ujar Natalius.

Ia menekankan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam sengketa yang sudah berada di ranah peradilan.

“Tapi kalau sengketa yang urusan yudikatif, sudah pasti tidak mungkin. Karena kami ya negara kita negara hukum ya. Ada eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kalau yang sudah masuk di proses peradilan, Kementerian HAM akan sulit untuk masuk,” ujarnya

“Karena kita tetap menjaga independensi proses peradilan di Indonesia. Karena nanti dicurigai negara intervensi proses hukum” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan kementeriannya lebih kepada memberikan dukungan di lingkup eksekutif.

Hal ini termasuk bekerja sama dengan kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, untuk memperbaiki regulasi atau mekanisme penyelesaian konflik lahan.

“Tetapi yang menjadi urusan Kementerian Lembaga, khususnya terkait dengan penyelesaian konflik lahan, apakah di pertanian, Kementerian ATR/BPN, atau kehutanan, ya tetap kami juga ikut menjadi bagian yang melakukan pembaharuan atau perbaikan,” tambah Natalius.

Leave a comment