Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan tersebebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

 

Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Baca juga: Segel Pagar Laut di Bekasi, KKP Bakal Gelar Koordinasi Lanjutan

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat.

Berikut sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca juga: Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024

Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Terdapat dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  • Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap ITenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat karena formasi penuh, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  • Peserta CPNS 2024 yang Tidak LulusTenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan terdaftar dalam database non-ASN BKN.

Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Syarat PPPK Paruh Waktu

  • Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  • Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:

  • Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
  • Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
  • Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
  • Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

Baca juga: Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP

Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:

  • Guru dan tenaga pendidik.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola operasional umum.
  • Operator layanan operasional.
  • Pengelola layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.

Kebijakan PPPK paruh waktu bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Leave a comment