Informasi Terpercaya Masa Kini

Produsen Wajib Kelola Sampah Produk, Ini Aturannya

0 6

Bisnis.com, JAKARTA- Pengelolaan sampah plastik di Indonesia masih banyak menyisakan persoalan, terlebih lagi terkait tanggung jawab yang diserahkan kepada produsen. Padahal, merujuk undang-undang, produsen, masyarakat, dan pemerintah memikul tanggung jawab tersebut.

Pengelolaan sampah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 14 dan 15 beleid tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan maupun penanganan sampah produk.

Lebih jauh, setiap produsen juga wajib mengelola kemasan dan/barang yang diproduksinya yang tidak dalpat terurai oleh proses alam.

Dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, terdapat ketentuan bagi para produsen merencanankan, mengelola, hingga melaporkan kegiatan terkait sampah produk.

Baca Juga : KLH Bakal Beri Sanksi Tempat Pengelolaan Sampah Terbuka Mulai Bulan Depan

Para produsen itu seperti diatur dalam pasal 3, mencakup usaha bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Untuk sektor manufaktur terdiri dari industri makanan-minuman, industri barang konsumsi, dan industri kosmetik.

Sementara untuk sektor jasa, meliputi kegiatan rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan perhotelan. Lantas bagi sektor ritel, ketentuan itu diwajibkan untuk pusat perbelanjaan, took modern, dan pasar rakyat.

Sementara pada pasal 4, dijelaskan bahwa kemasan atau wadah produk yang jadi tanggung jawab para produsen yakni plastik, kaleng alumunium, kaca, dan kertas. Berdasarkan peta jalan ini, selayaknya pada periode 2024 lalu, telah memasuki tahapan pelaksanaan pengurangan sampah yang dilakukan produsen sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga : Sampah Plastik Kian Mencekik, Pelaku Manufaktur hingga Ritel Wajib Pikul Beban

Mengacu data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah secara nasional, meliputi 382 kabupaten/kota menembus 41,08 juta ton per tahun.

Dari volume itu, jumlah sampah terkelola mencapai 60,35% atau sebanyak 24,8 juta ton per tahun. Sisanya, yakni sebesar 16,3 juta ton atau setara 40% masih tidak terkelola.

Informasi yang sama menyebutkan sampah terbesar berasal dari sisa makanan yang mencapai hampir 40%. Sedangkan pada urutan kedua komposisi sampah adalah jenis sampah plastik sebesar 19,1%, kayu/ranting 12,02%, kertas/karton 10,87%, selebihnya merupakan sampah kaca, logam, kain, hingga karet.

Dengan kata lain, sumber sampah terbesar masih berasal dari rumah tangga, disusul kemudian kegiatan pasar, hingga perniagaan dan perkantoran.

Baca Juga : 16 Juta Ton Sampah Tidak Terkelola, TPA Liar Langgar HAM

Adapun provinsi yang menyumbang timbulan sampah paling besar secara berurutan adalah Jawa Timur (6,1 juta ton per tahun), Jawa Barat (5,8 juta ton), Jawa Tengah 5,7 juta ton), Jakarta (3,1 juta ton), dan Banten 2,03 juta ton).

Berdasarkan data demikian, hampir setengah dari timbulan sampah setiap tahun bisa mengalir ke mana saja, termasuk TPA ilegal yang makin marak. Timbulan sampah yang diparkir di TPA ilegal ini terutama terjadi pada provinsi-provinsi penyumbang sampah terbesar.

Leave a comment