FESMI Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan untuk Musisi
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi jaminan sosial untuk musisi dan pekerja di bidang musik.
Sederet band Tanah Air papan atas, seperti Kahitna, RAN, Potret, dan HiVi! telah menerima perlindungan jaminan sosial. Mereka resmi terdaftar melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol.
Pekan lalu, ahli waris dari maestro kebudayaan, Alm. Almujazi Mulku Zamari yang berasal dari Bau Bau Sulawesi Tenggara dan Almh. Ibu Jariah yang berasal dari Kabupaten Bungo provinsi Jambi, menerima santunan jaminan sosial yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, serta Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain,” ucap Fadli Zon saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro budaya tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukurnya atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial”, ucap Yovie.