Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun mulai Januari 2025, Apa Alasannya?
KOMPAS.com – Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Kenaikan usia pensiun berlaku untuk pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.
Setelah itu, pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Usia pensiun akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Dengan demikian, usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun ini.
Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungannya
Alasan pemerintah naikkan usia pensiun menjadi 59 tahun
Dilansir dari Antara, Selasa (7/1/2025), penetapan usia pensiun merupakan landasan untuk pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Terkait kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, hal ini dilakukan supaya pekerja mempunyai kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang.
Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun dimaksudkan agar pekerja bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya
Formula menghitung besaran uang pensiun
Merujuk Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015, ada sejumlah manfaat pensiun yang dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika sudah tidak lagi bekerja.
Manfaat tersebut mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua.
Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa manfaat pensiun yang tercantum dalam Pasal 16 ditetapkan dengan dua cara, yakni:
- Untuk satu tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun
- Untuk satu tahun setelahnya manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), dasar menghitung formula manfaat pensiun adalah:
- Satu persen dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12.
Baca juga: Menakar Usia Pensiun Nasional yang Ideal
Upah yang dimaksud dalam formula tersebut adalah upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
Sementara itu, faktor indeksasi yang masuk penghitungan manfaat pensiun ditetapkan sebesar satu persen ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnnya.
Tingkat inflasi umum adalah tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batas bawah dan atas penyaluran manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS?
Merujuk Pasal 18 ayat (1), manfaat pensiun untuk pertama yang ditetapkan paling sedikit Rp 300.000 untuk setiap bulan.
Sementara itu, manfaat pensiun untuk pertama kali yang ditetapkan paling banyak Rp 3,6 juta untuk setiap bulan.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Baca juga: Ramai soal Jokowi Disebut Sahkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun, Ini Penjelasannya