Mengapa Penghapusan Utang 67.000 UMKM Disebut Untungkan Perbankan?
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan soal rencana realisasi penghapusan piutang macet bagi 67.000 UMKM yang segera dimulai.
Menurut Maman semua UMKM yang menjadi sasaran realisasi penghapusan piutang macet memang sudah masuk dalam daftar hapus buku di perbankan.
Ia menilai nantinya perbankan akan diuntungkan karena daftar piutang macet mereka kembali bersih.
“Ini bukan ikhlas atau tidak ikhlas, ini kan memang sudah masuk list hapus buku daftar mereka (perbankan). Malah mereka ini justru dapat keuntungan karena mereka bersih lagi. Kan sudah masuk daftar hapus buku mereka. No issue terkait masalah itu. Jadi dari sisi keuangan no isu,” ujar Maman usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/1/2024) sebagaimana dilansir pada Sabtu (3/1/2024).
“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka diblacklist karena enggak mampu (membayar utang) dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan merugikan bank juga,” katanya.
Baca juga: Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
Di sisi lain, sebanyak total 1 juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang macet pemerintah secara saat ini mengalami berbagai situasi.
Antara lain ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah tidak terpantau keberadaannya dan ada pula yang masih ingin mendapatkan akses pembiayaan lanjutan.
“Tentunya mereka perlu diputihkan kan. Maka masuk daftar itu,” tutur Maman.
Baca juga: Begini Aturan Main Bank Hapus Utang UMKM Menurut OJK
Sebagaimana diketahui, penghapusan piutang macet sebelumnya sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu.
Aturan tersebut menjadi acuan untuk menghapus utang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Secara total nantinya ada 1 juta UMKM yang akan dihapuskan utangnya.
Menurut Menteri Maman, pemerintah menargetkan agar penghapusan piutang macet bagi total 1 juta UMKM bisa dirampungkan secepatnya.
“Secepatnya, tapi kita upayakan semaksimal mungkin sesegera mungkin,” tegas Maman.
Baca juga: Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, OJK: Berikan Kepastian Hukum bagi Bank BUMN
Untuk tahap awal, penghapusan akan menyasar 67.000 UMKM.
Rencananya, realisasi penghapusan akan ditandai dengan peluncuran secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan kedua Januari 2025.
Maman pun mengungkapkan, nominal piutang macet 67.000 UMKM yang akan dihapus pada tahap awal ini setara dengan Rp 2,4 – Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, untuk penghapusan piutang macet bagi total 1 juta UMKM diperkirakan setara dengan lebih dari Rp 14 triliun.