Aturan Baru Naik Haji,Larangan bagi Jemaah Lansia di Atas 90 Tahun,ONH 2025 Diusulkan Rp93,39 Juta
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update aturan baru naik haji, jemaah calhaj lansia di atas 90 tahun dilarang berangkat, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2025 diusulkan Rp93,39 juta.
Kebijakan larangan ini sebagai mitigasi dari pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaan haji lebih ramah lansia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan saat ini masih banyak jemaah lansia asal Indonesia yang akan berangkat haji.
Bahkan pada haji 2024, ada jemaah calhaj yang berusia 100 tahun.
“Ini yang menarik, mungkin jumlahnya nggak banyak tapi Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” ujar Hilman dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
Baca juga: Kemenag Tana Tidung Kaltara Minta Calon Jemaah Haji Alihkan Setoran Biaya Haji ke BSI: Ada Perubahan
Dijelaskan Hilman, pembatasan usia jemaah calhaj merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dia menyebut, Kementerian Agama akan bersurat ke pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kabar tersebut.
Selain lansia di atas 90 tahun, kata dia, pemerintah Arab Saudi juga membatasi jemaah lansia yang berusia 70 sampai 80 tahun ke atas untuk naik haji.
“Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80,” jelasnya.
Menurut Hilman, saat ini Kementerian Agama mencatat ada 10 persen jemaah calhaj yang berusia lansia akan berangkat haji 2025.
Angka ini masih sedang dipastikan lagi oleh pemerintah.
“Saya dengan dari tim kapuskes haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal kemudian kita cermati usianya,” pungkasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kementerian Agama untuk mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji di atas 90 tahun.
Sebab menurutnya larangan jemaah haji di atas 90 tahun akan membuat mereka ngambek dan kecewa.
Baca juga: Kemenag Bulungan Kaltara Akan Laksanakan Sekolah Haji Tiap Jumat, Ramli: Beri Pemahaman Para Jemaah
“Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu jemaah calhaj yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa,” kata dia.
Legislator PKB dapil NTB 1 itu mencontohkan solusi, yakni apakah akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.
“Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi ini,” ucapnya.
Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.
“Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen,” tutupnya.
Baca juga: Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2023 Rata-rata Rp 90 Juta, Segini Biaya Haji Ditanggung Jemaah
BPIH 2025 Diusulkan Rp93,39 Juta
Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2025 menjadi Rp 93,39 juta.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah akan menanggung 70 persen atau sekitar Rp 65 juta, naik Rp 9 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 56 juta.
Lantas, berapa biaya haji 2025 yang harus ditanggung calon jemaah?
Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kami mengusulkan sebagaimana kemarin Bapak Menteri Agama beserta dengan Badan Penyelenggara Haji bahwa BPIH tahun ini Rp 93.389.684.
Dengan komposisi Bipih 70 persen Rp 65.372.779 dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp 28.016.905 atau 30 persen,” ujar Hilman.
Sebagai informasi, BPIH mencakup seluruh biaya penyelenggaraan haji, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) porsi yang dibayarkan calon jemaah, sebesar 70 persen dari total BPIH.
Biaya yang ditanggung jemaah mencakup sejumlah komponen, antara lain penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta paket layanan masyair.
“Sementara konsumsi dan lain-lain dibebankan pada nilai manfaat,” katanya.
Berikut rincian Bipih 2025:
– Biaya penerbangan dan embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390
– Akomodasi di Mekkah: Rp 15.232.011
– Akomodasi di Madinah: Rp 4.454.403 Living cost: Rp 3.200.002
– Paket layanan masyair: Rp 8.099.970
Baca juga: Kuota Calon Jemaah Haji Tana Tidung Tahun 2025 Hanya 9 Orang, Begini Penjelasan Kemenag
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyarankan pemerintah menekan biaya penerbangan untuk mengurangi beban calon jemaah.
“Kami belum tampak upaya Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen PHU, untuk menurunkan transportasi haji. Padahal barang ini bisa diturunkan,” ujarnya.
Ia menilai, maskapai Garuda Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat diajak bekerja sama untuk menekan biaya penerbangan.
Menurut Achmad, langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Rp 33 juta itu (biaya penerbangan haji) bisa diturunkan lagi karena komponen terbesar dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini adalah penerbangan,” jelasnya. (Tribun Network/igm/mam/wly/kps)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News