Informasi Terpercaya Masa Kini

Tanpa Paklaring,Karyawan Resign Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card,Ini Caranya

0 5

TRIBUNTRENDS.COM – Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang resign tanpa paklaring.

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti bekerja. 

Proses pencairan ini berlaku bagi karyawan yang telah mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan, baik melalui pengunduran diri (resign) ataupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT sendiri merupakan salah satu program perlindungan finansial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.

Saldo JHT yang terkumpul dapat memberikan bantuan keuangan yang sangat penting di saat-saat tersebut.

Untuk mencairkan saldo JHT, prosesnya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online atau offline.

Baca juga: Viral Antre BPJS 6 Jam, Ikang Fawzi Bantah Ingin Privilege, Suami Marissa Haque: Ga Ada Layanan Itu

Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum proses pencairan dapat dilakukan. 

Salah satu dokumen yang penting dan wajib dimiliki adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga terkait, yang lebih dikenal dengan nama paklaring.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pekerja tersebut terdaftar dan telah berkontribusi pada BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.

Lantas, apakah paklaring tersebut wajib disertakan untuk pengajuan klaim JHT?

Adakah cara lain mengklaim JHT tanpa menyertakan paklaring?

Bisa menggunakan ID card karyawan

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib/utama bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT. 

Meski demikian, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki paklaring, maka bisa disertakan dalam pengajuan JHT.

Menurut Oni, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan identitas karyawan atau surat pengunduran diri dari pemberi kerja untuk melakukan klaim JHT.

“Bisa menggunakan bukti lain, seperti ID Card karyawan atau bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut,” ujarnya pada Rabu (25/12/2024).

JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja 

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.

Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut.

“Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan,” ujarnya.

Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Adapun, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Dokumen dan syarat klaim JHT setelah resign

Lebih lanjut Oni memaparkan beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta untuk melakukan klaim JHT, yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut. 

Cara mencairkan saldo JHT 

Dilansir dari Kompas.com (5/8/2024), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: 8 Jenis Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta, dari BPJS hingga PPh, Terbaru Ada Tapera

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Selanjutnya klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah”
  • Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Kemudian, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik.

Berikut cara klaimnya:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

***

(TribunTrends/Serambinews)

Leave a comment