Informasi Terpercaya Masa Kini

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

0 3

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 

Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 

Dia menilai, dengan membebaskan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, MK memastikan prinsip demokrasi yang sejati dapat diimplementasikan.

“Apresiasi kepada MK atas putusan bersejarah ini. Terima kasih kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta atas kegigihannya menggugat presidential threshold,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/1/2025). 

Baca juga: Poin Penting Putusan MK soal Aturan Pemilu, Tanpa Presidential Threshold dan Foto AI

Fahira memaparkan, putusan MK itu akan membawa, setidaknya empat dampak besar bagi demokrasi Indonesia.

Pertama, meningkatkan partisipasi publik. Dengan dihapusnya presidential threshold, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 

Senator Jakarta itu menyebutkan, hal tersebut memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. 

Kedua, efektif mengurangi polarisasi karena ketentuan presidential threshold 20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. 

“Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik,” katanya.

Baca juga: Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik

Untuk diketahui, presidential threshold sebelumnya hanya membolehkan partai politik pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu legislatif periode sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, mendorong demokrasi substantif karena semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden.

Fahira menilai, keputusan itu memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.

Keempat, memberi ruang untuk menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat.

“Ke depan di tiap gelaran pemilihan presiden (pilpres), rakyat akan disuguhkan berbagai kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial,” ujarnya yang pernah menggugat presidential threshold ke MK bersama beberapa Anggota DPD RI lain.

Fahira menyebutkan, para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.

Baca juga: MK Hapus ”Presidential Threshold”, Siapa Diuntungkan?

“Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Sebelumnya, MK telah 32 kali menolak pengajuan uji materi. Namun, kini MK menyatakan presidential threshold 20 persen bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Leave a comment