Jangan Sampai Keliru, Ini Beda PPN dan Pajak Barang Mewah
KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa (31/12/2024) sore.
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
Baca juga: 3 Poin Penting dalam PMK 131 Tahun 2024 yang Atur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Artinya, kenaikan pajak yang diumumkan oleh pemerintah adalah tarif untuk pajak barang mewah atau PPnBM.
Sementara, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Begitu juga dengan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan pajak, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
Baca juga: PMK 131 Tahun 2024, Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Apa beda PPN dan pajak barang mewah
Pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak barang mewah termasuk jenis pajak pusat, yakni pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dilansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dimaksud, akan dikenakan PPN.
Sementara pajak barang mewah merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 untuk Barang Apa Saja?
Meski termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah dan PPN berbeda. PPN dikenakan untuk memungut pajak secara umum atas konsumsi barang dan jasa.
Sementara PPnBM atau pajak barang mewah merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN.
Tujuan adanya pajak barang mewah adalah untuk menciptakan keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.
Ini juga berfungsi mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, serta meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga: Apa Isi Pengumuman Resmi Prabowo soal PPN 12 Persen?
Apa saja barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
- barang yang bukan barang kebutuhan pokok;
- barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
- barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
- barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Baca juga: Daftar Lengkap Barang yang Tak Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah jenis barang yang dikenakan PPnBM?
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca juga: Seberapa Pengaruh Kenaikan PPN 12 Persen pada Harga Tiket Konser Mulai Januari 2025?
Pertimbangan suatu barang dikenakan pajak penjualan barang mewah adalah untuk keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
Ini juga bertujuan untuk pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, serta pengamanan penerimaan negara.