DHE Wajib Parkir Minimal 1 Tahun, DEN Pastikan Perusahaan Tidak Akan Merugi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama minimal 1 tahun di dalam negeri.
Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai bahwa kebijakan DHE SDA dinilai efektif dalam meningkatkan cadangan devisa dan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengungkapkan bahwa kepatuhan para eksportir terhadap kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri terus meningkat.
Baca Juga: Revisi Aturan DHE SDA, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Eksportir
“Kalau dilihat dari data yang ada sekarang sebenarnya ini sudah di atas dari apa yang di set sekarang. Sekarang kan 30% ya. Angkanya mungkin sekarang itu kalau dilihat secara voluntary, mereka ada tambahan 10% lagi. Jadi 40% yang sudah di stay di dalam negeri,” ujar Seto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Seto menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan insentif untuk mendorong kepatuhan eksportir. Meski begitu, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani perusahaan.
“Tapi saya kira nanti dari pemerintah tentunya akan menyeimbangkan, tidak ingin juga merugikan dari sisi perusahaan, mengganggu operasional, karena dari sisi perbankan pun juga hal ini sebenarnya bisa dibantu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa kebijakan DHE SDA yang sudah diberlakukan selama ini memberikan dampak yang positif terhadap cadangan devisa Indonesia.
“Sekarang cadangan devisa kita tertinggi selama ada mencapai US$ 155 miliar. Salah satu itu juga akibat dari DHE tadi. Dan berimpact kepada rupiah. Kenapa rupiah kita itu semua currency itu kena hit dan karena Amerika punya dolar menguat tapi kita relatif masih termasuk yang bisa cukup stabil,” kata Luhut.
Baca Juga: Siap-siap, Eksportir Harus Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Indonesia
Sementara itu, Anggota DEN, Heriyanto Irawan menilai bahwa kebijakan DHE ini bertujuan lebih dari sekedar menahan devisa.
Pasalnya, stabilitas rupiah yang dihasilkan dari kebijakan ini juga berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah ke bawah.
“Stabilisasi rupiah kita itu sangat terkait dengan daya beli masyarakat, terutama yang di menengah dan ke bawah,” kata Heriyanto.