Apa Itu Coretax: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mengaksesnya
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.
Coretax DJP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Apa itu Coretax?
Dilansir dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Baca juga: Transaksi Belanja Murah Akhir 2024 Capai Puluhan Triliun Rupiah, Didominasi Penjualan Produk Lokal
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan.
Proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Dengan integrasi sistem ini, berbagai proses bisnis inti perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dapat dilakukan secara lebih efisien.
Baca juga: Mengapa Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta Dialihkan ke Pemerintah Daerah Per 1 Januari 2025?
Tujuan Coretax
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Peluncuran dan Praimplementasi
Coretax resmi diperkenalkan oleh DJP dan sudah bisa diakses oleh wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sistem ini telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.
Langkah ini bertujuan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi Coretax.
Baca juga: OJK: Kontribusi Pasar Saham RI terhadap PDB Masih di Bawah Negara ASEAN
Cara Login ke Coretax DJP 2025
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang akan digunakan.
- Masukkan captcha.
- Klik “Login”.
Mengatur Ulang Kata Sandi
Setelah login pertama kali, wajib pajak perlu mengatur ulang kata sandi dengan langkah berikut:
- Pilih “Tujuan Konfirmasi”, melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
- Masukkan kode captcha.
- Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
- Pastikan pengirim berasal dari domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Baca juga: Januari 2025 Tarif PPN untuk Barang Mewah Masih 11 Persen, Ini Penjelasannya
Setelah berhasil mengubah kata sandi, wajib pajak diminta mengisi passphrase. Passphrase ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan Coretax.
DJP mengingatkan agar passphrase tidak sama dengan kata sandi demi menjaga keamanan data.
Dengan adanya Coretax, DJP berharap sistem administrasi perpajakan di Indonesia semakin modern dan mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.