Informasi Terpercaya Masa Kini

2 Permendikbud Era Nadiem Dievaluasi Mendikti Satryo, Salah Satunya Tukin Dosen

0 9

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro melakukan evaluasi dua peraturan penting era Nadiem Makariem.

Pengumuman evaluasi dua Permendikbud ini dilakukan di bulan yang sama. Tepat pada bulan Desember 2024.

Seluruh peraturan ini ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makariem pada tahun 2023 dan 2024.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang penerapannya ditunda dan dievaluasi pada 17 Desember lalu.

Baca juga: Mendikti Evaluasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Tukin Dosen

Kemudian yang terbaru, pada malam pergantian tahun baru 2025 atau tanggal 31 Desember 2024 Mendikti mengeluarkan surat edaran permintaan evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Kedua Permendikbud ini sangat penting. Karena mengatur kinerja perguruan tinggi, tugas akhir mahasiswa sampai gaji, tunjangan dan tukin dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN.

Alasan Mendikti Satryo evaluasi dua Permendikbudristek 

Terkait alasan mengevaluasi dua permendikbudristek ini, karena perlu penyesuaian setelah kementerian pendidikan dipecah menjadi tiga.

Misalnya, alasan mengapa implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 ditunda dan dievaluasi, Mendikti melihat anggaran tukin tak bisa dicover sepenuhnya dari anggaran yang ada.

Baca juga: Kapan Jadwal Beasiswa LPDP 2025 Dibuka? Cek Infonya

Dilansir dari Kompas.com, Prof. Satryo menjelaskan, Permendikbud itu dikeluarkan tujuannya untuk mencairkan Tukin dosen di Kemendikbud Ristek.

Namun, setelah Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek, Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.

Sebab, menurut Prof. Satryo, aturan tersebut akan membebani Kemendikti Saintek.

“Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya,” ujarnya.

Karena itu ia melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tukin. Setelah diperiksa, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tukin dosen.

Isi dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu di dalamnnya menjamin proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen. Sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.

Sehingga ke depan, status dosen hanya terbagi dua yaitu dosen tetap dan tidak tetap. Selain itu, ada aturan batas usia pengangkatan dosen, jenjang jabatan akademik dosen yang disederhanakan, serta adanya aturan jumlah profesor kehormatan.

Serta ada aturan besaran tunjangan, gaji dan tambahan pendapatan lainnya.

Sementara itu, alasan melakukan evaluasi pada Permendikbud nomor 53 tahun 2023 karena untuk revitalisasi otonomi perguruan tinggi.

“Sehingga mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi. Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” kata Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam surat edaran yang diterbitkan.

Khusus aturan yang kedua ini, evaluasi ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No. 53 Tahun 2023.

Secara umum peraturan ini mengatur tentang sistem perguruan tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik dan memastikan lulusan yang siap kerja.

Beberapa isi aturan ini mengenai penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT), pengaturan mekanisme penjaminan mutu di perguruan tinggi.

Lalu pengaturan standar nasional pendidikan tinggi, pengaturan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan masih banyak lainnya.

Yang sempat menjadi fokus terbesar di peraturan ini adalah pengaturan tugas akhir mahasiswa yang lebih fleksibel dan relevan dengan bidang studi.

Mahasiswa bisa menyelesaikan tugas akhir bukan dalam bentuk skripsi, tesis, maupun disertasi.

Leave a comment