Informasi Terpercaya Masa Kini

Warga Banda Aceh Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru

0 4

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, dan kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

“Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” kata Almuniza, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Pemilik Hotel di Sabang Dilarang Adakan Perayaan Tahun Baru

Selain itu, pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api, terompet, atau barang sejenis lainnya.

Almuniza mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan menghindari kegiatan yang melanggar peraturan serta qanun.

“Mari tingkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujarnya.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa. Menurut taushiyah yang dikeluarkan, perayaan tahun baru Masehi tidak termasuk hari besar Islam.

Baca juga: Musim Durian Tangse di Aceh, Ada Tradisi Pedagang Ganti Buah Busuk

Sebagai alternatif, kegiatan dapat difokuskan pada dzikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an, atau ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perseorangan.

MPU Aceh juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, atau pesta kembang api.

Bagi umat Muslim, dilarang mengikuti acara atau ritual khas agama lain, termasuk penggunaan atributnya. Namun, masyarakat tetap diharapkan bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama.

Leave a comment