Membandingkan Biaya Haji Indonesia vs Malaysia Tahun 2025, Mana yang Lebih Murah?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 untuk setiap jemaah Indonesia sebesar Rp 65.372.779,49.
Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 93.389.684,99. Angka ini mencakup total biaya yang harus dikeluarkan, termasuk nilai manfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap jemaah haji.
Pemerintah juga mengusulkan nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah sebesar Rp 28.016.905,5. Menurut Nasaruddin, usulan BPIH ini dihitung berdasarkan kurs dolar AS sebesar Rp 16.000 dan kurs riyal sebesar Rp 4.266,67, dengan tujuan untuk menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlanjutan dana haji di masa depan.
Baca Juga: Wamenag Sebut Biaya Perjalanan Haji Naik untuk Jaga Ketersediaan Nilai Manfaat
Kebijakan ini juga memperhatikan prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional, sehingga tetap menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan transparan.
Kebijakan Bantuan Keuangan Haji di Malaysia
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji (TH) telah mengalokasikan RM261 juta (setara dengan Rp 949,8 miliar) untuk memberikan bantuan keuangan kepada jemaah Muassasah yang akan menunaikan ibadah haji pada musim Haji 1446H/2025M.
Mengutip malaymail, bantuan ini bertujuan untuk mempermudah jemaah yang berasal dari kelompok B40, M40, dan T20 agar tetap dapat menunaikan ibadah haji, meskipun ada perbedaan kondisi ekonomi di setiap kelompok.
Baca Juga: Biaya Haji di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia? Ini Perhitungannya!
Bantuan Keuangan untuk Kelompok Masyarakat di Malaysia:
-
Kelompok B40 (Penghasilan Rendah):
- Jemaah dari kelompok ini akan menerima bantuan sebesar RM17.300 (Rp 62,8 juta) dari TH, ditambah RM1.000 (Rp 3,6 juta) dari pemerintah.
- Total bantuan yang diterima mencapai RM18.300 (Rp 66,4 juta), yang mencakup 55% dari total biaya haji. Dengan demikian, jemaah hanya perlu membayar RM15.000 (Rp 54,5 juta).
-
Kelompok M40 (Penghasilan Menengah):
- Jemaah dari kelompok ini akan mendapatkan bantuan sebesar RM9.800 (Rp 35,6 juta) per orang, yang mencakup 29% dari total biaya haji.
- Sehingga, jemaah M40 hanya perlu membayar RM23.500 (Rp 85,3 juta).
-
Kelompok T20 (Penghasilan Tinggi):
- Jemaah dari kelompok ini yang memiliki penghasilan bulanan minimal RM15.000 (Rp 54,5 juta) diwajibkan untuk membayar biaya penuh tanpa subsidi, yaitu RM33.300 (Rp 121,1 juta).