Populer: Tiket Kereta Api Bebas PPN 12%; Beban Kelas Menengah Tambah Rp 4,2 Juta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Kabar ini menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis pada Minggu (29/12).
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu PPN 12 persen diproyeksi bisa menambah beban kelas menengah hingga Rp 4,2 juta per tahun atau Rp 354.293 per bulan.
Berikut rangkuman berita populer kumparanBisnis:
Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen
Manajer Humas KAI Daop 1, Ixfan Hendri Wintoko, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Sebab PPN 12 persen yang tengah ramai dibicarakan, tidak diberlakukan untuk pembelian tiket Kereta Api.
“Adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Ixfan dalam keterangan resmi, Minggu, (29/12).
Dalam periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), tepatnya pada periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang.
“Pada Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” ujar Ixfan.
Sementara itu, tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.
Beban Kelas Menengah Bertambah Rp 4,2 Juta per Tahun
Beban kelas menengah bertambah menjadi Rp 4,2 juta per tahun atau Rp 354.293 per bulan ini merupakan kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) soal dampak PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalam kajian tersebut mengungkapkan keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.
“Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun,” tegas Menurut Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).
Selain itu, dampaknya juga akan terlihat pada inflasi. Zakiul berkaca pada pengalaman tahun 2022 saat PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, inflasi melaju ke 3,47 persen (yoy).
Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama, inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55 persen, 4,35 persen, dan 4,94 persen (yoy). “Inflasi itu telah menyebabkan merosotnya konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelas menengah ke bawah,” kata Zakiul.
Menurut Zakiul, pada tahun 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp. 89.391 per bulan. Hal ini belum ditambah dengan peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang pada tahun 2023 menyentuh angka 11,7 persen.
“Akan Tetapi, pemerintah dengan enteng berlindung di balik narasi bahwa kenaikan itu merupakan perintah undang-undang, sehingga ambisi menaikkan tarif PPN terus diupayakan,” tuturnya.