Informasi Terpercaya Masa Kini

Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai Berseteru di Meja Hijau,Selangkah Lagi Jadi PPPK

0 5

SURYA.co.id – Beginilah beda nasib Guru Supriyani dan Aipda WH usai mereka berseteru di meja hijau terkait kasus penganiayaan.

Seperti diketahui, Aipda WH menuduh Guru Supriyani telah menganiaya anaknya di sekolah.

Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, Guru Supriyani akhirnya dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas.

Pihak Aipda WH pun kini ketar-ketir karena kubu Supriyani berencana melaporkan balik.

Namun, kabar baik menghampiri guru Supriyani lagi.

Baca juga: Ingat Guru Supriyani yang Dipolisikan Orangtua Siswa? Usai Vonis Bebas, Kini Ada Kabar Bahagia Lagi

Ia dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berikut selengkapnya rangkuman beda nasib guru Supriyani dan Aipda WH.

  1. Guru Supriyani Lulus Ujian PPG

Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Supriyani kembali membawa kabar baik.

Ia berhasil lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pengumuman kelulusan Supriyani dapat dilihat di laman resmi ppg.kemendikbud.go.id pada Senin, 23 Desember 2024.

Ia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode empat tahun 2024.

Kelulusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.

Baca juga: Ingat Bupati Konawe Selatan yang Somasi Guru Supriyani? Lama Tak Ada Kabar, Kini Muncul di Acara Ini

Supriyani mengaku sangat bersyukur atas pencapaiannya ini, terlebih mengingat perjuangannya selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.

Di tengah perjalanan mengikuti tes PPG, ia bahkan harus menghadapi cobaan berat akibat tuduhan penganiayaan dari orang tua siswa yang juga seorang polisi.

Namun, berkat kesabaran dan kerja kerasnya, ia berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah dan kini bisa menikmati buah dari perjuangannya.

Dalam wawancara dengan Tribun Sultra, Supriyani menceritakan perjuangannya mempersiapkan diri untuk PPG, meski harus menghadapi berbagai tekanan.

“Selama tiga bulan belajar mandiri online, saya menghadapi rintangan yang luar biasa. Tapi alhamdulillah, ada hasil yang luar biasa juga dari Allah SWT,” ujarnya penuh syukur.

Kelulusan PPG ini menjadi momentum bahagia bagi Supriyani setelah menjalani masa-masa sulit.

Kini, ia hanya tinggal menunggu hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diikutinya pada 12 Desember 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Supriyani berharap kelulusan PPPK dapat segera menyusul untuk melengkapi kebahagiaannya.

“Tes PPPK-nya sudah saya ikuti di Kendari, dan sekarang tinggal menunggu pengumuman. Semoga hasilnya baik, amin,” ungkapnya.

2. Aipda WH Kecewa, Bakal Dilaporkan Balik

Kubu Aipda WH tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani yang dinyatakan tak terbukti menganiaya D, siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Vonis bebas guru Supriyani dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Perjuangan Guru Supriyani Ikut Ujian PPG, Kini Bersyukur Dinyatakan Lulus usai Divonis Bebas

“Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram, mengatakan bebasnya guru Supriyani karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius menangani kasus tersebut.

Termasuk dalam proses pembuktian perkara guru Supriyani.

Selain itu, katanya, JPU, juga seolah cari aman karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap guru Supriyani.

“Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan,” kata La Ode Muhram Naadu, dikutip dari Tribun Sultra. 

“Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini.” 

“Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan,” jelasnya.

Muhram mengatakan, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan vonis bebas tersebut. 

Hingga saat ini Aipda WH masih yakin bahwa anaknya mengalami luka di paha akibat dianiaya guru Supriyani. 

Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

“Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini,” kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

“Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan terkait bagaimana dengan tanggung jawab memulihkan nama baik kliennya.

“Artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu,” kata Andri Darmawan, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Selain itu, pihak guru Supriyani juga akan menuntut terkait dengan kerugian kliennya selama perkara itu ditangani.

Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

“Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya),” ujarnya.

Andri juga menjelaskan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu.”

“Tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk, misalnya dia kasasi atau bagaimana,” jelas Andri Darmawan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment