Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini
KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati berbagai layanan, seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya secara gratis.
Namun, warganet di media sosial Facebook justru ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya lantaran dinilai kurang bermanfaat.
Pengunggah menyebut, itu karena dia kesulitan mendapatkan rujukan saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Apa solusinya bro? Pengen berhenti berlangganan BPJS tapi susah & serem, peserta BPJS bisa berhenti berlangganan kalau sudah lama atau pindah negara,” tulis akun Putra B***** di grup info cegatan Facebook, Sabtu (21/12/2024).
“Liat keluarga gak pernah cocok sama klinik BPJS, susah banget dapet rujukan, akhirnya bayar cek up langsung ke rumah sakit,” tambahnya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan dan berlaku seumur hidup?
Baca juga: Pasien yang Diinfus tapi Meminta Rawat Jalan Tak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan meski tidak pernah digunakan.
“Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepesertaan program JKN bersifat wajib bagi warga negara Indonesia,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.
Maksud dari prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, seperti:
- Peserta telah meninggal dunia
- Peserta pindah ke luar negeri
- Peserta telah melepas status WNI dan menetap sebagai Warga Negara Asing (WNA)
- Dinonaktifkan sementara jika peserta sedang bepergian ke luar negeri seperti untuk menempuh pendidikan atau bekerja
- Dinonaktifkan sementara apabila peserta tidak membayar iuran bulanan. Namun, tunggakan iuran akan terus ditambahkan
Rizzky mengatakan, batas perhitungan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau 24 bulan.
Artinya, peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka yang akan dihitung dan wajib dilunasi adalah tunggakan 2 tahun.
“Perhitungan tunggakan paling banyak 24 bulan. Agar peserta menjadi aktif kembali, perlu membayar tunggakan yang ada, ditambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tersebut,” kata Rizzky.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota Harian Layanan di RS, tapi…
Peserta mandiri yang terkendala ekonomi bisa beralih ke PBI
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terkendala ekonomi, dapat mengajukan pindah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan menjadi peserta segmen PBI, biaya iuran keluarga peserta pun akan ditanggung oleh pemerintah, bisa pusat atau daerah.
Terkait cara mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa dokumen.
Itu termasuk:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS atau klik di sini.
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Rilis 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Benarkah?