Informasi Terpercaya Masa Kini

Terkuak Datuk Penganiaya Dokter Koas Bukan Sopir Sembarangan,Plat Mobil Saat Lady Diperiksa Viral

0 6

TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak Fadilla alias Datuk (36) penganiaya Luthfi, Dokter Koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bukan sopir sembarangan.

Tak hanya itu, plat mobil Pajero yang ditumpangi Lady Aurellia Pramesti alias LD saat diperiksa polisi menjadi viral di media sosial. 

Pasalnya, plat nomor mobil tersebut diduga palsu. Perkembangan terbaru kasus penganiayaan Dokter Koas Unsri yang menjadi sorotan warganet yakni plat nomor mobil Pajero Sport berwarna putih.

Dimana, Lady Aurellia Pramesti alias LD saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan Luthfi di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.

Mobil Pajero itu bernomor polisi BG 2022 BG. Warganet menyebut nomor polisi tersebut palsu sebab tercatat sebagai nopol sepeda motor.

Setelah ditelusuri melalui aplikasi e-Dempo Samsat Sumatera Selatan, terungkap bahwa plat nopol BG 2022 BG yang digunakan mobil Pajero Sport itu adalah plat nopol sepeda motor Yamaha warna hitam dengan mesin 155 cc bukan plat mobil Mitsubishi Pajero.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumsel karena kasus penganiayaan mahasiswa koas tersebut sedang ditangani usai viral.

“Saya yakin itu sudah dalam materi Ditreskrimum dalam rangka penyidikan, nanti dikembangkan oleh mereka. Yang jelas Ditreskrimum Polda Sumsel akan menanyakan nomor ini (pelat mobil). Kita sudah berkoordinasi dengan Krimum. Saya kira penyidik sudah tahu apa langkah-langkah yang akan dilakukan,” tutur Pratama, Kamis (19/12/2024).

Ketika ditanya soal mobil yang memakai plat nopol tidak sesuai tersebut dapat dikenakan tilang. 

“Tidak bisa begitu saja, karena ini sudah ranahnya pidana. Yang penting itu sudah ditangani ,” katanya.

Pratama menegaskan penyidik Ditreskrimum tengah fokus pada kasus utama penganiayaan yang dilakukan oleh sang sopir terhadap mahasiswa koas. 

“Fokus utama penyidikan sekarang ini adalah penganiayaan, apakah ada perkara lain nanti akan dikembangkan,” katanya.

Datuk Bukan Sopir Sembarangan

Ternyata, Datuk bukan sosok sembarangan. Ia berstatus sebagai honorer aktif di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibunda Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri. 

Kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, Fadilla alias Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.

Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.

“Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady,” kata Bayu.

Terungkap pula bahwa Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.

“Benar dia pegawai (honor) disini,” ujar Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko, Kamis (19/12/2024). 

Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka.  Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR. 

“Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,” katanya.

Penyesalan Datuk

Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

“Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 

Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

“Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

“Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu. 

Ayah Lady Cuti Panjang

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, dikabarkan telah mengajukan cuti panjang pasca anaknya, Lady viral terseret kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.

Dedy Mandrasyah diketahui merupakan suami dari Lina Dedy alias Sri Meilina dan ayah dari Lady dokter koas viral kasus penganiayaan rekan dokter oleh sopir keluarganya bernama Datuk.

Belakangan diketahui, Dedy Mandarsyah akan dipanggil KPK terkait harta kekayaannya sebagai seorang pejabat mencapai Rp9,4 miliar.

Di tengah kasus yang menyeret keluarganya, Dedy Mandrasyah telah mengajukan cuti selama 37 hari.

Di mana dalam kurun waktu dari 16 Desember 2024 hingga 21 Januari 2025.

Kepala Komunikasi Media BPJN Kalimantan Barat, Nazarudin menyebut ayah Lady itu sudah satu minggu tak masuk ke kantor.

Terakhir, kepala BPJN Kalimantan Barat berada di kabupaten Ketapang, guna meninjau pembangunan jalan.

Namun setelah dugaan kasus anaknya viral, Dedy Mariansyah, kemudian pulang ke Jakarta. Dan hingga hari ini, fungsi pengawasan BPJN Kalimantan Barat dipegang oleh pegawai senior.

 

“Setelah viral itu, beliau dari lapangan ke kantor langsung pulang, ada satu orang yang dia pamit, kami ke kami enggak,” kata Nazarudin Youtube Official iNews, Selasa, (17/12/2024).

Dedy Mandarsyah diketahui baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat. 

Dipanggil KPK

Melansir dari Kompas.com, Senin (16/12/2024) Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah.

KPK mengungkapkan ada anomali dalam LHKPN Dedy.  Karena itu, KPK kini tengah mengumpulkan bahan analisis.

“KPK masih melakukan pengumpulan data dan analisis berbagai hal termasuk anomali-anomali pada LHKPN-nya. Tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pendalaman dan memanggil bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar Herda.

Herda menjelaskan, KPK bisa juga memeriksa rekening anak dan istri dari Dedy.

Dia menyebut, kemungkinan KPK akan memanggil pihak-pihak terkait dalam 2 minggu ke depan.

 

“Semua rekening yang ada dan patut diduga terkait pasti akan turut dianalisis,” imbuhnya.

Nama Dedy Mandrasyah Sempat Disebut di OTT BPPJN Kaltim 2023

Lebih jauh, Herda Helmijaya mengatakan, nama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda.

“Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah),” sambung dia.

Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil,” imbuh Herda.

Adapun, kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap rekan koas Lady, anak Dedy Mandarsyah, yang diduga dipicu masalah jadwal jaga rumah sakit.

Sebelumnya Lady dan ibunya diperiksa terkait kasus pengaiyaan yang dilakukan sopirnya bernama Datuk.

Datuk diketahui menganiaya rekan kerja Lady terkait jadwal praktek di rumah sakit Siti Fatimah, Palembang.

Datuk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Lady serta ibunya masih didalami oleh kepolisian sebagai saksi. (TribunSumsel)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment