Informasi Terpercaya Masa Kini

Gaji Orangtua di Bawah Rp 4 Juta Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Cek Dulu Infonya

0 2

KOMPAS.com – Informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 tentu ditunggu banyak calon mahasiswa baru.

Terutama informasi persyaratan, jadwal serta cara daftarnya. Salah satu persyaratan KIP Kuliah 2025 adalah terkait gaji orangtua.

Mengingat KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa kuliah tanpa beban biaya. Namun dalam persyaratannya, jika gaji orangtua tak sampai Rp 4 juta bisa mendaftar bantuan ini.

Apakah benar gaji orangtua di bawah Rp 4 juta bisa daftar KIP Kuliah?

Gaji maksimal Rp 4 Juta per bulan bisa daftar KIP Kuliah

Dalam aturan KIP Kuliah 2024, bila siswa memiliki orangtua dengan gaji maksimal Rp 4 juta per bulan, masih bisa mendaftar KIP Kuliah baik jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), jalur mandiri PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).

Baca juga: Kapan Daftar KIP Kuliah 2025 buat SNBP-SNBT Dibuka? Cek Dulu Syaratnya

Caranya dengan memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Selain itu, siswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah antara lain seperti ini:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Meski kamu bisa mendaftar, namun data yang disampaikan saat pendaftaran haruslah rinci dan jujur.

Sebab proses pendaftaran KIP Kuliah sangat ketat. Apabila kamu memalsukan data, maka bisa saja namamu dicoret dari daftar penerima bantuan.

Persyaratan KIP Kuliah

Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah mengacu pada syarat tahun 2024:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.

3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

6. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Baca juga: Kapal Api Buka Leadership Program, Ada Beasiswa Rp 12 Juta

Cara daftar KIP Kuliah

Meski pendaftaran Kip kuliah 2025 belum dibuka tetapi ketahui cara mendaftar, dan besaran bantuan yang bisa kamu dapat.

1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.

3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nominal KIP Kuliah

Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

Demikian informasi apakah gaji orangtua di bawah Rp 4 juta bisa daftar KIP kuliah atau tidak. 

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.

Kemudian maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp 2.400.000.

Leave a comment