Informasi Terpercaya Masa Kini

Layanan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Mahal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

0 1

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Daftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPh

“Seperti rumah sakit Kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.

Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.

Baca Juga: Pekerja Industri Padat Karya yang Gajinya Rp4,8 -Rp10 Juta, PPh-nya Ditanggung Pemerintah

“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” terangnya.

Ia menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah dan DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan,  pajak yang merupakan bagian dari instrument fiskal adalah instrumen penting untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.

Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025

“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” tuturnya.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan.

“Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya.

Leave a comment