Informasi Terpercaya Masa Kini

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai Desember 2024

0 2

Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Desember 2024.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1,2, dan 3 yang akan berlaku mulai Juli 2025.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2, dan 3 pada Juli tahun depan.

Meski begitu, perubahan besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran sendiri baru mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dalam pasal 103B Ayat (8) Perpres No. 59 Tahun 2024 hanya dijelaskan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Dalam masa transisi dalam dua aturan hukum tersebut, iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022.

Sekadar informasi, pemerintah beralasan penyesuaian tarif tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan dan menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Adanya perubahan tersebut membuat masyarakat sebagai peserta BPJS wajib memahami aturan serta struktur iuran baru yang akan diberikan. Hal ini supaya masyarakat dapat memahami manfaat yang diterima dan dapat mengelola hak serta kewajiban secara optimal.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Berdasarkan aturan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2022 pembagian diberikan sebagai berikut:

BPJS Kelas 1 Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

BPJS Kelas 2 Iuran peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

BPJS Kelas 3 Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Iuran ini akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal akan membayar iuran secara bersama-sama dengan pemberi kerja.

Perubahan Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ke KRIS pada 2025 Perubahan sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas.

Dengan adanya KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penyamaan dalam kategori pelayanan yang sama tersebut diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga kelangsungan program JKN dapat terjaga demi kesejahteraan bersama.

Baca juga:

  • Pemerintah Wajibkan Jemaah Haji Jadi Peserta BPJS Kesehatan
  • Kapan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Aturannya
Leave a comment