41 Asuransi Ajukan Pemisahan Unit Usaha Syariah, OJK Pastikan Proses Berjalan
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).
Pengajuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi dan reasuransi.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa proses pemisahan unit usaha syariah telah berjalan sesuai ketentuan.
“Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan RKPUS,” kata Mirza saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK) di Jakarta, dikutip dari Antara.
Baca juga: Cara Transfer BRI ke DANA via BRImo dan ATM
Mirza menambahkan, per 25 November 2024, terdapat kemajuan dalam perpecahan UUS.
Salah satu contoh, satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru. Proses selanjutnya adalah pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut.
Sementara itu, satu unit syariah dari perusahaan asuransi umum telah berhasil mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Baca juga: ASDP Akan Terapkan Skema TBB Kapal Untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2024/2025
Regulasi dan Tata Kelola Syariah
OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan, salah satunya melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024, yang mengatur Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan ini bertujuan mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah, terutama dalam hal tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, serta audit internal dan kaji ulang ekstern.
SEOJK Tata Kelola UUS BUS Syariah juga menyesuaikan laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) dengan standar tata kelola pada bank umum. Oleh karena itu, OJK berupaya menciptakan tata kelola yang lebih terintegrasi dan efektif di sektor keuangan syariah.
Baca juga: Pasokan Dijamin Aman, Konsumsi Listrik Saat Nataru Diprediksi Turun 13 Persen
Tren Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah
Mirza juga menyebutkan bahwa tren pertumbuhan industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu indikasinya adalah indeks saham syariah (ISSI) yang meningkat sebesar 2,26 persen year-to-date (ytd).
Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan yang solid secara tahunan, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan pembiayaan pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.
Dengan berlanjutnya proses pemisahan UUS, OJK optimistis industri keuangan syariah akan semakin kuat dan berkembang, seiring dengan meningkatnya kepercayaan dan kebutuhan masyarakat akan produk-produk berbasis syariah.