Informasi Terpercaya Masa Kini

Mendikdasmen Ubah Aturan Kewajiban Pemenuhan Jam Mengajar Guru

0 6

Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI menerbitkan kebijakan baru terkait Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025. Kebijakan itu diluncurkan pada Senin (9/12) di Aula Graha Utama, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Salah satu perubahan mendasar dalam sistem pelaporan baru ini adalah penyederhanaan komponen yang dilaporkan, serta pemenuhan jam mengajar guru.

“Tidak hanya sistem pelaporannya yang berubah, komponen yang dilaporkan juga ada perubahan-perubahan,” ujarnya.

Perubahan ini ditujukan untuk mengakomodasi kesulitan para guru yang tak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah.

“Sehingga banyak guru yang sering saya bercanda, guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah, karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” ujarnya.

Jika sebelumnya guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu, kini jam tersebut dapat dipenuhi melalui kegiatan lain selain mengajar di kelas, seperti:

1. Membimbing peserta didik, yang diakui sebagai bagian dari tugas utama guru.

2. Meningkatkan kompetensi profesional, Melalui pelatihan yang berkualitas dan relevan.

3. Keaktifan di masyarakat, seperti keterlibatan dalam organisasi profesi dan kegiatan sosial.

4. Partisipasi dalam kegiatan sekolah, termasuk menjadi panitia dalam acara sekolah atau pelaksanaan upacara.

“Dalam pelaporan yang baru ini, guru sebagai pembimbing nanti bisa dihitung dengan jam tatap muka,” ujar Abdul Muti.

Abdul Muti juga menambahkan bahwa dengan sistem pelaporan yang baru ini guru juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas profesionalnya.

“Saya belum ketemu bahasa Indonesia yang populer kita kenal dengan continuing professional development. Sehingga proses-proses di mana guru meningkatkan kompetensi ini juga kita hitung dengan jam tatap muka,” ujarnya.

Menteri Abdul Muti juga menyoroti bahwa salah satu tujuan utama dari pembaruan ini adalah mengurangi beban administrasi guru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik dan pembimbing.

Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelaporan, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan fokus yang lebih besar untuk membimbing siswa dan pengembangan diri, guru diharapkan dapat berperan lebih signifikan dalam membentuk karakter siswa dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Selain itu, guru kini tak harus melaporkan sendiri laporan kegiatan mereka. Tugas itu akan digantikan kepala sekolah, yang memverifikasi laporan dari guru dan mengunggah ke sistem.

Leave a comment