Opsi Terbaru Guru untuk Penuhi Kewajiban Mengajar Minimal 24 Jam dalam Sepekan
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Aturan baru itu juga memuat berbagai opsi bagi guru untuk memenuhi kewajiban mengajar yaitu minimal 24 jam mengajar dalam satu pekan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Kementerian Pendidikan menyusun kembali komponen kinerja untuk mengukur realisasi tugas dan kewajiban guru. Tugas dan kewajiban guru itu sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Mu’ti menjelaskan, dalam peraturan yang lama, guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam dalam satu pekan. Namun fakta di lapangan, banyak guru yang kesulitan memenuhi kewajiban total jam mengajar tersebut akibat terbatasnya alokasi jam mengajar dan kelas di setiap sekolah. Jumlah guru dalam satu mata pelajaran di sekolah juga mempengaruhi peluang untuk memenuhi ketentuan tersebut. Aturan tersebut membuat guru terpaksa memilih untuk mengajar di sekolah lain agar dapat memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam sepekan.
Pada sistem baru, kata Mu’ti, guru tidak harus mengajar selama 24 jam dalam sepekan untuk memenuhi kewajiban mengajar tersebut. Tapi guru mempunyai berbagai opsi lain untuk memenuhinya, misalnya membimbing siswa, meningkatkan kualitas profesionalnya, aktif di masyarakat, mengikuti kegiatan organisasi profesi, dan ikut terlibat dalam kepanitiaan suatu kegiatan di sekolah.
Langkah awal, guru terlebih dahulu akan menyesuaikan jadwal dan mata pelajaran di sekolah. Selanjutnya, sisa jam pelajatan dari kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam satu sepekan itu akan ditutupi dengan berbagai opsi tersebut.
“Kegiatan membimbing (siswa) juga ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen,” kata Mu’ti saat merilis sistem pelaporan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, yang dipantau dari kanal YouTube Kementerian Pendidikan, Senin 9 Desember 2024.
Di samping membimbing siswa, kata Muti, guru juga dapat meningkatkan kualitas profesionalnya dengan jalan mengikuti pelatihan yang berkualitas, baik yang diadakan oleh satuan pendidikan maupun Kementerian Pendidikan. “Pelatihan guru akan diselenggarakan dan akan menjadi bagian dari 24 jam (mengajar),” ujar Mu’ti.
Ia melanjutkan, guru juga bisa mengikuti kegiatan organisasi profesi dan ikut terlibat dalam kepanitiaan kegiatan di sekolah. “Nanti ada hitungannya. Ini karena guru tak terpisahkan dari masyarakat,” kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, guru juga tidak perlu membuat laporan kinerja dua kali dalam setahun seperti ketentuan sebelumnya. Tapi guru hanya perlu melaporkan kegiatannya satu kali dalam setahun. Dalam pelaporan tersebut, guru juga tak perlu mengunggah sendiri laporannya. Sebab kepala sekolah di masing-masing sekolah yang akan bertugas untuk mengunggah laporan kinerja guru.
“Tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi oleh kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengunggahnya,” kata Mu’ti.
Mu’ti menegaskan, perubahan sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tersebut tidak menurunkan dan melonggarkan tugas guru. Tapi sistem baru ini justru memberikan kelonggaran bagi guru supaya bebas menentukan tugasnya.
“Kami ingin guru lebih aktif sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan menjadi mitra penting memperkuat pendidikan karakter,” kata dia.
Pilihan Editor : Saling-silang Melanjutkan Kurikulum Merdeka Warisan Nadiem Makarim