KPK Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam LHKPN Penyelenggara Negara
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara. Sebab, KPK masih menemukan adanya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” kata Nawawi dalam sambutannya pada pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Dia mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat. Alasannya, untuk menjadi fungsi monitoring terhadap sistem administrasi pemerintah, serta untuk mengukur kedalaman korupsi sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Nawawi berujar SPI ini sudah dilaksanakan untuk 92 instansi di pusat dan 542 pemerintah daerah. Berdasarkan hasil skor SPI, ada beberapa sektor yang menjadi perhatian bersama karena masih rentan terjadinya korupsi, seperti sektor pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK telah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang berfokus pada delapan area. Melalui MCP, KPK bersinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, sehingga berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 114,3 triliun melalui penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Memaklumi Prabowo Absen pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia