Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Tinggal Hitungan Hari, 510.000 Orang Belum Memenuhi Kewajiban
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada sekitar 510.000 wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan 6 Desember 2024.
Padahal batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 31 Desember 2024. Batas waktu itu telah diperpanjang dari sebelumnya 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 6 Desember 2024 sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Tercatat, sebanyak 76 juta atau 99,37 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Dari total 76,5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 510.000 atau 0,67 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Pemadanan NIK dan NPWP Hampir Rampung, Sisa 638.962 NIK Lagi
Oleh karenanya, bagi masyarakat yang belum memadankan NIK sebagai NPWP diharapkan untuk segera melakukan pemadanan.
Sebab, setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit. Hal ini sebagai implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax.
Mengutip laman resmi DJP, mengaktifkan NIK sebagai NPWP memiliki banyak manfaat dan penting bagi individu penduduk dalam sistem perpajakan. Dengan memadankan NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan memiliki NPWP yang aktif, wajib pajak juga dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Dengan adanya sistem data yang terintegrasi NIK, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan perpajakan.
Dari sisi pemerintah, pemadanan NIK dengan sistem administrasi DJP sangatlah penting. Pasalnya, pemadanan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.
Baca juga: Dirjen Pajak: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99 Persen
Selain itu, pemerintah juga dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
Namun mungkin ada wajib pajak yang belum mengetahui apakah NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk itu, simak cara mengeceknya berikut ini:
– Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
– Klik “Cek NPWP”
– Atau langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
– Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
– Setelah itu, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.