DPR Minta Pelanggar Lalin SIM-Nya Dibolongin, Dirgakkum Bilang Gini
GridOto.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku sekali seumur hidup, seperti KTP.
Sudding menyampaikan hal ini langsung di hadapan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding kepada Kakorlantas di rapat Komisi III DPR RI belum lama ini.
Sudding juga mengusulkan agar Korlantas menyiapkan mekanisme untuk mengantisipasi pengemudi nakal yang memiliki SIM seumur hidup.
Menurutnya, polisi bisa mencopot kepemilikan SIM, STNK, dan TNKB terhadap pengendara yang nakal. “Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongin, sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini. Dalam forum ini saya minta itu dikaji ulang,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut bahwa pihaknya sudah menciptakan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR).
“Kan kita sudah ada TAR, itu dulu yang kami sempurnakan,” paparnya kepada GridOto.com, Jum’at (6/12/2024).
Ia menambahkan, Traffic Attitude Record adalah sebuah aplikasi yang dapat mencatat semua perilaku pengemudi, termasuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Dimana aplikasi pencatat perilaku berkendara itu akan menjadi rujukan penerbitan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Serba Salah, Sopir Truk Bisa Terancam Denda Rp 24 Juta Meski Bukan Sepenuhnya Salah Mereka
Cara kerja Traffic Attitude Record
Aplikasi Traffic Attitude Record atau TAR mencatat dan menandai pelanggaran dengan memberikan poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM.
Hal ini merupakan bagian dari langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya berlalu lintas sesuai aturan.
Slamet menjelaskan, setiap pengemudi yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin sebagai permulaan atau starting point.
Jika ketahuan melanggar lalu lintas oleh aplikasi TAR, pengemudi akan dikenakan sanksi pengurangan poin.
Jumlah poin inilah yang akan berdampak pada penggunaan SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Setiap pelanggaran ringan bernilai 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing bernilai 3 poin.
Namun, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau tabrak lari, petugas akan langsung mengurangi 8 sampai 12 poin.
Ia menyebut, jika poin yang dimiliki sudah habis, maka pengemudi tidak akan dapat memperpanjang SIM.
“Ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” tutupnya.