Informasi Terpercaya Masa Kini

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu (4/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan masih berlangsung.

“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapka 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dari Balik Rutan KPK, Bicara tentang Harapan

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK periksa 8 saksi

KPK telah memeriksa 8 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagai saksi terkait kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin (2/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait beberapa pertemuan dengan Rohidin Mersyah perihal permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Pilkada 2024.

Mereka adalah Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alfian Marteddy; Plt Kepala Bapenda Bengkulu Yudi Karsa; Kepada Dinas ESDM Bengkulu Doni Swabuana; Kepala Dinas TPHP Bengkulu M Rizon; Kepala BPKAD Bengkulu Haryadi; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi; Kepala Biro Pemkesra Ferry Ernez Parera; dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Saidirman.

“Saksi didalami terkait dengan pertemuan pertemuan prihal permintaan dari Gubernur RM (Rohidin Mersyah) untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Leave a comment