Denny Sumargo Turun Gunung Bakal Ambil Donasi di Yayasan Novi,Agus Wajib Ganti Uang Dipakai Wawa
SRIPOKU.COM – Agus Salim kini semakin terjepit setelah pertemuan dengan Pratiwi Noviyanthi tak temukan jalan tengah.
Uang donasi yang tersisa Rp1,3 miliar, semakin sulit diraih.
Hal ini menyusul rencana Denny Sumargo (Densu) mengambil uang itu dari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi.
Seperti diketahui, uang donasi tersebut menjadi awal perkara perseteruan Agus dengan Teh Novi.
Teh Novi kecewa Agus menyalahgunakan uang donasi, yang seharusnya untuk pengobatan mata.
Sementara Densu ingin agar Agus Salim dan Teh Novi tak lagi berkonflik.
Agus Salim melaporkan pihak yang telah menggalang dana untuknya yakni Teh Novi ke polisi.
Semua polemik tersebut bermula gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang ditarik Teh Novi dari Agus.
Denny Sumargo yang ikut andil dalam penggalangan donasi, juga terseret dalam polemik Teh Novi dan Agus.
Hingga akhirnya, artis yang karib disapa Densu itu mengungkap rencananya agar permasalahan Novi dan Agus cepat reda.
Baca juga: Agus Salim Histeris Batal Dapat Uang Donasi Kembali Usai Pratiwi Noviyanthi Walk Out, Farhat: Jahat!
Densu rupanya ikut pusing dengan perseteruan dua pihak tersebut.
Terlebih pada sosok Agus yang justru membuat aksi mulia para donatur menjadi runyam.
“Kalau enggak ada Novi, enggak ada Curhat Bang, enggak ada donatur gue, enggak ada itu duit,” kata Denny Sumargo dalam live TikTok-nya dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Bogor, Rabu (27/11/2024).
Ogah memperpanjang perkara, Densu akhirnya mengurai rencananya ke depan agar Teh Novi dan Agus tak lagi berkonflik.
Densu mengaku ingin mengambil uang donasi Rp1,3 miliar yang disimpan oleh Teh Novi.
Awalnya uang miliaran tersebut untuk Agus, namun kata Densu uang itu lebih baik diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
“Gue harus ngapain ya kira-kira? Apa gini aja ya.
Uangnya gue ambil dari yayasan Novi, gue bagi-bagi ke orang yang sama membutuhkannya (seperti) Agus,” pungkas Densu.
“Donatur yang berkeberatan datang ke gue aja, bawa buktinya, ntar gue balikin duit lo.
Gimana setuju enggak? Selama enggak melanggar hukum ya,” sambungnya.
Menurut Densu, rencananya itu bakal menimbulkan efek baik yakni Teh Novi tidak akan tertekan menyimpan uang donasi miliaran dan tak berkonflik dengan Agus lagi.
Selain itu, Densu juga meminta kepada Kemensos agar menengahi polemik donasi tersebut.
“Gue sih ada duitnya nih, kita bagi-bagi aja ya ke orang yang membutuhkan.
Ntar kalau ada yang keberatan, pakai duit gue. Enak kan? beres kan? setuju enggak gais,” ucap Densu.
“Kemensos mana kemensos? Ini sebenarnya Kemensos yang bisa bantu dan gue yakin Kemensos bisa bikin kebijakan.
Gue yakin Kemensos peranannya akan membuat semuanya selesai,” sambungnya.
Lebih lanjut diungkap Densu, masih banyak orang-orang yang perlu dibantu.
Karenanya, Densu lebih setuju jika uang donasi miliaran tersebut disalurkan ke korban bencana atau kecelakaan.
“Kita ambil aja ya uangnya bagi-bagi ke yang membutuhkan. Itu ada gunung meletus, buset kemarin kita nyumbang ke sana kan dapat dokumentasi, banyak loh yang butuh.
Mending buat adik-adik yang kecelakaan patah tulang rusuk. Iya ya,” kata Densu.
Terkait dengan nasib Agus Salim, Densu menyebut korban penyiraman air keras itu sudah dapat bantuan yang fantastis.
Lantaran hal tersebut, Densu mengatakan Agus tidak perlu dibantu lagi karena sudah ada pihak yang memberikan donasi.
“Toh Agus juga udah ada yang bantu.
Bang Krisna Murti kemarin ngasih duit Rp50 juta, terus mau biayain pengobatan.
Udah di tangan orang yang tepat sih menurut gue,” imbuh Densu.
Agus Salim Wajib Ganti Uang Donasi Dipakai Wawa
Sementara itu Agus Salim terancam harus mengganti uang donasi yang sudah dipakai untuk membayar utang Wawa.
Potensi Agus mengembalikan uang donasi terjadi bilamana Pratiwi Noviyanthi bersama kuasa hukumnya Garry Julian jadi menggugat.
Garry Julian menganggap Agus telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961.
Pasal itu berbunyi :
(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :
a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1
b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin
c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran
(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.
Artinya jika memang aturan itu terbukti dilanggar dalam donasi tersebut, maka kata Garry, Agus Salim tidak akan mendapat uang sepeserpun.
“Endingnya Gusgus ga dapat apa-apa kalo masih kena hipnotis FA n d genk ,” kata Garry Julian.
Kini para donatur juga sepakat mengajukan gugatan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 itu.
Hal tersebut tertuang dalam polling suaraku.co.id, dimana sudah 4804 donatur yang memilih opsi data pengumpulan uang dengan cara melawan hukum.
Tak ayal kini jumlahnya sudah Rp 1.215.920.217.
Menurut Garry jika pasal tersebut bisa diterapkan, maka Agus Salim wajib mengembalikan uang donasi yang sudah ia pakai.
“Logika ku sih harusnya disita sesuai mutasi masuk utuh ya,” kata Garry Julian.
Perlu diingat kembali Agus membagikan uang donasi ke orang tua, Elmi sampai ke Wawa untuk bayar utang.
Wawa merinci bahwa telah mengembalikan uang yang ditransfer Agus Salim.
“Uang yang digemborkan 95 itu, yang 88.500 sudah dikembalikan oleh anak saya ke Agus dan istrinya disaksikan abah,” kata Wawa.
Wawa mnegaku hanya menggunakan uang donasi pemberian Agus untuk bayar utang dan sekolah anak.
“Setelah pemberian mutasi itu uang udah kita kembalikan ke Agus ke Elmi sekitar Rp 30 juta. jadi yang tersisa cuma yang bayar bank Rp 35 juta sama uang anak sekolah Rp 8 juta, jujur,” katanya.
Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com