Kini Sudah Ada 11.000 Unit iPhone 16 Masuk RI Lewat Jalur Bea Cukai
JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur Bea Cukai atau barang bawaan penumpang dari luar negeri mengalami penambahan sebanyak 2.000 unit.
Penambahan itu tercatat sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024. Sebelumnya, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Tanah Air lewat dua jalur tersebut.
“Kami terus memantau iPhone yang masuk ke Indonesia, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea Cukai, jalur barang bawaan yang ini, sejak 25 Oktober sampai dengan tanggal 10 November yang lalu, naik sekitar 2.000 unit,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Kalau kemarin 9.000 (unit), tambah 2.000 (unit), sekitar 11.000 (unit),” lanjutnya.
Baca juga: Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga
Merujuk penambahan itu, Febri bilang Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang mempertimbangkan langkah untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 series yang saat ini diperjualbelikan di Indonesia.
Termasuk untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang.
Langkah tersebut sebagai antisipasi pemerintah untuk mencegah perdagangan iPhone 16 series di Indonesia.
“Dan tentu kita sekali lagi tetap minta agar marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tambahnya.
Baca juga: Apple Ajukan Investasi Baru Rp 1,58 Triliun, Pemerintah Tetap Tagih Komitmen TKDN
Sebelumnya, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series sudah masuk lewat jalur bawaan penumpang terhitung sejak Agustus-Oktober 2024.
Adapun Kemenperin telah menegaskan iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Diketahui, Apple sebelumnya sudah memilih skema investasi dengan pengembangan inovasi lewat pembangunan Apple Academy.
Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Rencananya, Apple akan membangun satu lagi Apple Academy sebagai syarat pemenuhan TKDN. Namun, rencana itu belum terealisasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah menyampaikan, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen,” kata Febri dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis.
Sehingga nantinya iPhone 16 series bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, menciptakan nilai tambah serta memperdalam struktur industri dalam negeri.
Selain itu, juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tutur Febri.