Kasihan, Imigrasi Bali Deportasi Pasangan Ibu & 3 Anak Balita Asal Rusia, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Seorang ibu berkebangsaan Rusia berinisial VM, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu kemarin (20/11) dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Selain VM, Imigrasi mendeportasi tiga anak balitanya, yakni MM, RM, dan BM.
Imigrasi mendeportasi pasangan ibu dan anak ini karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
Oleh karena itu, kepada mereka dikenakan tindakan deportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (21/11).
Selain deportasi, mereka diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Gede Dudy Duwita mengatakan berdasar Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap warga negara asing dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika dibutuhkan.
Namun, keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah mempertimbangkan kasusnya secara menyeluruh.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan.
Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)