Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
jpnn.com – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Fianka Pekanbaru yang mencairkan uang miliaran milik nasabah.
Pemilik saham BPR Fianka itu seorang wanita bernama Helen.
Helen ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada 15 November 2024, di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah.
Tindakan tersebut, yang diketahui terjadi pada Mei 2023, dinilai bertentangan dengan peraturan perbankan dan berpotensi merugikan bank secara signifikan.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban yang dibuat pada Agustus 2024,” kata Nasriadi Senin (18/11).
Dari laporan itu, Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan Helen dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, Helen ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Nasriadi.
Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang mempercayakan dananya di lembaga tersebut,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)