Informasi Terpercaya Masa Kini

DPR Setujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

0 1

JAKARTA, KOMPAS TV – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (19/11/2024). 

Rapat Paripurna DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. 

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Adies.

Baca Juga: Melihat 3 Hak Istimewa DPR yang Diatur oleh Undang-Undang | SINAU

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 naik ke tahap dua untuk disahkan di pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11/2024).

Fraksi-fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.

“Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat kerja, Senin (18/11/2024). 

Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.

Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.

Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Leave a comment