Informasi Terpercaya Masa Kini

Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X

0 2

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.

Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.

Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Baca juga: Viral, Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Apa Artinya?

Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.

“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sultan, untuk membatalkan status kepemilikan harus melalui pengadilan.

“Nah kan gitu (Harus dengan putusan pengadilan untuk pembatalan itu). Prosesnya sudah lama, kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan,” beber dia.

“Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” beber Sultan.

Saat disinggung soal tuntutan Rp 1.000, Sultan mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya untuk bentuk formalitas.

“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.

Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?

Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.

“Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar,” ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).

Leave a comment