Informasi Terpercaya Masa Kini

Apakah Sukuk Tabungan Bisa Dicairkan?

0 1

KOMPAS.com – Sukuk Tabungan diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI). Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.

Sukuk Tabungan adalah produk investasi Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa menjadi pilihan bagi investor yang mencari instrumen investasi syariah.

Dana yang diserap akan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sukuk Tabungan mempunyai periode atau jangka waktu tertentu sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya investasi ini diterbitkan dalam dua tenor, yaitu 2 tahun dan 4 tahun.

Lantas, apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?

Baca juga: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?

Apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan?

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), investasi Sukuk Tabungan berbentuk tanpa warkat dan tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).

Kepemilikan Sukuk Tabugan tidak bisa dialihkan dan tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali saat periode early redemption.

Early redemption adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan produk sukuk tabungan sebelum jatuh tempo.

Fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap mitra distribusi, dengan nominal pengajuan minimal Rp 1 juta dan kelipatannya dan berjumlah maksimal sebesar 50 persen dari total kepemilikan investor.

Lalu, bagaimana dengan kupon Sukuk Tabungan?

Baca juga: Sukuk Tabungan ST013 Sudah Bisa Dipesan, Ini Tingkat Kuponnya

Kupon imbal hasil Sukuk Tabungan

Tingkat kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan bersifat mengambang yang dibayarkan setiap bulan.  Imbalan investasi ini mengikuti perkembangan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI-Rate) dengan jaminan imbalan minimal (floating with floor).

Imbalan minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal berlaku sampai dengan jatuh tempo.

Sementara itu, imbalan mengambang adalah besaran imbalan yang disesuaikan dengan perubahan BI Rate setiap tiga bulan sekali.

Demikian informasi mengenai apakah Sukuk Tabungan bisa dicairkan dan kupon imbal hasilnya. Selamat berinvestasi!

Baca juga: Simak, Ini Cara Ajukan Early Redemption Sukuk Tabungan ST010T2

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Leave a comment