Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemberian Kredit Akan Pertimbangkan Riwayat Media Sosial dan Tagihan Listrik, Kapan Berlaku?

0 7

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan terkait innovative credit scoring (ICS) yang mengatur perizinan kelembagaan institusi pemberi layanan kredit.

ICS adalah penggunaan data non-keuangan, seperti data telekomunikasi, data e-commerce, data media sosial, dan data dari dunia maya lainnya sebagai sumber data penilaian kredit atau credit scoring.

Credit scoring dapat digunakan sebagai pertimbangan para pemberi pinjaman (lender), bank, multi finance, fintech lending, dan lembaga pembiayaan lainnya untuk menyetujui permohonan kredit dari segmen perorangan, UMKM, atau pelaku-pelaku bisnis yang semula tidak dianggap layak menerima pinjaman menjadi punya credit scoring untuk layak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, indikator credit scoring yang digunakan tidak hanya riwayat pembiayaan, tetapi juga riwayat media sosial hingga kepatuhan dalam membayar tagihan listrik, seperti dikutip dari Antara.

ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Melalui mekanisme ini, sistem akan mengklasifikasikan individu berdasarkan observasi perilaku pembayaran kembali pinjaman untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan dalam menyalurkan dana kredit.

Lantas, kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Baca juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK per 21 Oktober 2024

Ditargetkan akhir 2024

Hasan menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Hukum tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS.

Diharapkan implementasi kebijakan itu bisa segera dilakukan paling lambat akhir 2024.

“Ya, sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Jika POJK ini sudah terbit, penyelenggara ICS akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang diperbolehkan melanjutkan ke tahap pengajuan izin usaha penuh ke OJK.

Adapun saat ini, sudah ada 10 penyelenggara layanan ICS yang dalam proses pendaftaran ke OJK dan 4 penyelenggara layanan yang telah terdaftar.

Puluhan ICS itu berperan dalam meningkatkan akses pendanaan kepada individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan begitu, harapannya kebijakan ini dapat memberikan sejumlah peluang signifikan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem keuangan konvensional.

Baca juga: Penjelasan OJK soal Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun Tambahan

ICS beda dengan SLIK

Selama ini, credit scoring identik dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK adalah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya, berupa informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran atas pinjaman kredit debitur.

ICS berbeda dengan SLIK. ICS menekankan pada penggunaan teknologi big data dan machine learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis menggunakan sumber data alternatif, seperti data telekomunikasi dan media sosial sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.

Sementara SLIK menggunakan data historis kredit dari perbankan dan seluruh lembaga penyedia pembiayaan lainnya yang dilaporkan secara rutin ke OJK.

Leave a comment