Informasi Terpercaya Masa Kini

Buntut Tragedi Tol Cipularang, Kementerian PU Desak Zero ODOL Diterapkan

0 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendesak kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) segera diterapkan.

Hal ini menyusul tragedi kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 92 yang melibatkan belasan kendaraan saat kondisi cuaca sedang hujan, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB.

Kecelakaan ini menelan satu korban tewas dan 27 lainnya luka berat dan luka ringan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Rachman Arief Dienaputra menegaskan, kendaraan kelebihan muat dan beban alias ODOL ini merupakan salah satu penyebab keselamatan di jalan tol sebagai isu yang terus berulang dibicarakan.

Baca juga: Ada Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Lalu Lintas Dialihkan Sementara

“Oleh karena itu, kami, Kementaerian PU sangat mendukung dan mendesak agar kebijakan Zero ODOL dapat segera dilakukan,” ujar Rachman Arief kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Rachman Arief menekankan kebijakan Bebas ODOL ini bisa diterapkan dengan dikoordinasi oleh Badan Pengatur jalan Tol (BPJT).

Kemudian pengelola tol yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyiapkan alat timbang berjalan atau Weigh in Motion (WIM) di beberapa pintu tol di kawasan dengan lalu lintas kendaraan berat yang tinggi.

Tak hanya itu, penambahan WIM di pintu-pintu tol yang terkait dengan akses ke pelabuhan dan kawasan industri juga harus ditingkatkan.

“Dengan koordinasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas), diharapkan data WIM ini dapat menjadi dasar penindakan kendaraan ODOL untuk mencapai Zero ODOL di semua jaringan jalan, baik tol maupun non tol,” papar Rachman Arief.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Cipularang, Satu Korban Tewas

Sejatinya upaya-upaya ini telah dilakukan, namun menurut Rachman Arief masih perlu ditingkatkan untuk menciptakan jalan tol dan jalan non-tol bebas ODOL.

Kendati demikian, Rachman Arief menyatakan, setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas selalu melibatkan satu atau lebih faktor, yaitu pengemudi, kendaraan, kondisi jalan, dan keadaan cuaca.

Jalan tol dibangun dengan standar teknis tinggi dan kualitas yang lebih baik dari jalan arteri dan jalan nasional.

Perbaikan dan peningkatan pelayanan di jalan tol juga terus dilakukan khususnya untuk menjamin jalan tol lebih berkeselamatan.

Penambahan jalur khusus darurat, peringatan bahaya jalan licin atau kabut pada saat musim hujan, rambu peringatan, pemasangan crush cushion, dan pemantau 24 jam melalui cctv serta penambahan frekuensi patroli pada kondisi padat dan cuaca ekstrim adalah bagian dari kegiatan yang tidak terputus untuk menjaga agar jalan tol tetap berkeselamatan.

“Selain itu, Kementerian PU senantiasa melakukan koordinasi terkait dengan keselamatan jalan dengan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), Korlantas Polri, dan Kemenhub,” tuntas Rachman Arief.

Target Indonesia Bebas ODOL Mundur

Dalam catatan Kompas.com, Pemerintah Indonesia sejatinya sudah berkomitmen untuk melarang pengoperasian kendaraan dengan kondisi ODOL ini pada tahun 2023.

Bahkan Kemenhub menargetkan penerapan Indonesia Bebas ODOL ini pada awal tahun 2023.

Namun, lebih dari setahun berlalu, kebijakan ini menguap begitu saja. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno berpendapat kemungkinan penerapan Zero ODOL akan kembali mundur. Terlebih ini sudah menjadi wacana dari beberapa tahun sebelumnya.

“Saat ini, jalan masih didominasi oleh angkutan barang. Jadi Zero Odol pasti mundur lagi, mundur lagi. Lama-lama ditunda sampai tahun 2045, ketika usia Indonesia mencapai 100 tahun,” papar Djoko.

Sebenarnya, secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan Zero ODOL.

Mulai dari integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, serta implementasi teknologi Weight In Motion (WIM).

Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.

Leave a comment