Warga Tangerang,Nilawati Kusuma Tuntut Apple, Beli iPhone 16 di Malaysia tapi Dapat Produk Gagal
TRIBUN TANGERANG.COM, KUALA LUMPUR- Seorang warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma kecewa berat terhadap Apple. Perusahaan legendaris pembuat Iphone itu membuat Nilawati sebel bukan main.
Demi bisa menggunakan produk terbaru Aplle, iPhone 16, dia rela terbang ke Kuala Lumpur untuk membeli gadget impiannya tersebut.
Setibanya di Apple Store di Malaysia pada 23 Oktober 2024, Nilawati berbinar-binar segera bisa menggunakan produk yang penjualannya masih dilarang di Indonesia ini.
Nilawati menebus ponsel pilihannya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.
Sebelum membawa pulang, dia juga sempat melakukan unboxing di hadapan karyawan Apple Store.
“Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Namun alangkah kecewanya Nilawati, ponsel yang dia dapatkan justru produk cacat yang didistribusikan oleh Apple Store TRX Kuala Lumpur.
Nilawati menuturkan, ia sempat melakukan unboxing terlebih dahulu di toko tempat dia membeli sebelum ponselnya dibawa pulang.
“Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video unboxing bersama staff Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.
Karena itu, Nilawati memutuskan pulang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, ia telah melakukan registrasi IMEI sesuai prosedur.
“Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.
Sesampainya di rumah, iPhone 16 yang Nilawati beli sempat menyala normal. Tidak lama kemudian ponselnya mati.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.
Pada 9 November 2024, Nilawati kembali ke toko tersebut. Setelah melalui tahap pengecekan, diketahui iPhone yang dibelinya ternyata mengalami error.
“Akhirnya Apple Store TRX KL mengakui bahwa terjadi error pada iPhone 16 saya dan device Apple Store TRX KL tidak bisa mengecek error tersebut, harus dikembalikan ke pabrik,” kata dia.
Pada 11 November 2024, Nilawati mendarat di Indonesia. Di bea cukai, Nilawati mengalami kendala saat melakukan registrasi IMEI.
“Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari return,” ujarnya.
Nilawati kemudian disarankan untuk ke kantor pusat bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding sampai tanggal 15 November 2024.
“Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).
“Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan non materi sebesar 200 ditambah harga pembelian dan pajak IMEI menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.
iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia
Pemerintah masih melarang jual dan beli produk ponsel pintar iPhone 16 di Indonesia.
Lantas, sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Oleh karenanya, imbuh Airlangga, masih belum dapat dipastikan kapan pemerintah bisa memberikan izin edar kepada produk ini sehingga dapat diperjualbelikan di Indonesia.
“Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku agar pemerintah bisa memberikan izin edar iPhone 16.
“Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran iPhone 16.
Pasalnya, hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri, dilansir siaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak dikutip dari Kompas.com
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News