Informasi Terpercaya Masa Kini

Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa,Kok Bisa Lolos BPOM?

0 2

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Produk kecantikan milik Fenny Frans (FF) dipastikan mengandung zat kimia berbahaya. 

Padahal, produk tersebut telah memiliki izin dari BPOM. 

Adapun produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream. 

Keduanya diketahui mengandung raksa atau merkuri.

Merkuri atau air raksa adalah salah satu jenis logam. Bernomor atom 80, merkuri berbeda dengan logam-logam lainnya. 

Merkuri berwujud cair sementara logam lain seperti perak, emas, dan besi berwujud padat.

Merkuri termasuk kategori sangat beracun berdasarkan uji pada rat dengan LD50 sebesar 37 mg/kg yang disimbolkan dengan gambar tengkorak. 

Kemudian merkuri juga masuk dalam karakteristik karsinogenik. 

Karsinogenik adalah B3 dengan sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh. 

Selain berbahaya bagi tubuh, merkuri juga berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan perairan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani saat menggelar konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan laboratorium skincare berbahaya, Jumat (8/11) menjelaskan, produk kosmetik diuji laboratorium itu merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani. 

“Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,” jelasnya.

Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya, kata dia, adalah milik Fenny Frans.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.

Produk kecantikan lain mengandung bahan kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. 

“Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.

Baca juga: Selain Jual ‘Skincare Merkuri dan Raksa’, Fenny Frans, Mira Hayati dkk Diancam Pasal Pencucian Uang

Terus yang ketiga adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati yang mana salah satunya, kata dia, tidak memiliki izin edar BPOM. 

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati. Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” sebutnya.

Selain produk dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Sangat Berbahaya

Baca juga: BPOM Makassar Bongkar Kandungan Merkuri Skincare Fenny Frans dan Mira Hayati

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah berbahaya jika digunakan. 

Ke enam produk  dirilis itu adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

“Ini memang merupakan kasus menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan. 

“Kesigapan dari Ditkrimsus dan bekerja sama dengan BPOM dan dinas kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen,” sambungnya.

Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI, lanjut Yudhi, menyatakan enam produk kosmetik yang disita itu positif mengandung bahan berbahaya.

“Ternyata setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel.

Diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL jadi ada 6 produk,” ungkapnya.

Dan dari enam produk itu, lanjut dia, masih banyak lagi turunan atau item kosmetiknya. 

“Seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing,” ungkap Yudhi.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut. 

“Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Pencucian Uang

Setelah merilis enam produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel bakal periksa sejumlah saksi, termasuk ahli.  

Ke enam produk  dirilis itu, adalah, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.  

“Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan,” sebutnya.  

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiwan, di lokasi yang sama.  

Menurutnya, tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

“Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar,” jelas Yudhi.  

Selain itu, Yudhi juga berjanji akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.  

“Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” tuturnya. (*)

Leave a comment